Iran: Sanksi Baru Amerika Langgar Hukum Internasional

Minggu, 09 Juni 2019 - 11:09 WIB
Iran: Sanksi Baru Amerika Langgar Hukum Internasional
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Abbas Mousavi menyebut apa yang dilakukan oleh Amerika Serikat telah melanggar hukum internasional. Foto/Istimewa
A A A
TEHERAN - Pemerintah Iran mengecam keputusan Amerika Serikat (AS) yang menjatuhkan sanksi baru terhadap mereka.

Teheran menyebut apa yang dilakukan oleh Washington melanggar hukum internasional. Kemarin, Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan telah menjatuhkan sanksi baru terhadap Iran. Sanksi baru ini menargetkan industri petrokimia Iran, termasuk Perusahaan Industri Petrokimia Teluk Persia (PGPIC), perusahaan petrokimia terbesar di negara itu.

PGIPC adalah penyokong utama Khatam al-Anbiya Konstruksi, yang merupakan cabang teknik Garda Revolusi Iran (IRGC), pasukan elit militer Iran yang bertanggung jawab atas rudal balistik negara itu dan program nuklir.

"Langkah-langkah ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan komitmen internasional pemerintah AS," ucap juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Abbas Mousavi, seperti dilansir Anadolu Agency pada Minggu (9/6).

"Dunia harus bereaksi atas pelanggaran prinsip-prinsip hukum internasional dan untuk tidak menghancurkan prestasi komunitas internasional dan prinsip multi-lateralisme, yang terus diabaikan karena tindakan intimidasi dan unilateral AS," sambungnya.

Sementara itu, sebelumnya Mousavi mengatakan, sanksi baru yang dijatuhkan AS terhadap mereka membuktikan bahwa Washington tidak memiliki niat untuk menggelar pembicaraan dengan Teheran.

"Itu hanya perlu menunggu satu minggu sampai klaim Presiden AS tentang pembicaraan dengan Iran terbukti kosong. Kebijakan tekanan maksimum AS adalah kebijakan yang dikalahkan," ungkapnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0994 seconds (0.1#10.140)