Amankan 20 KG Sabu, Tim Satgas BNN Bekuk 3 Kurir Narkoba di Medan

Sabtu, 14 Maret 2020 - 13:45 WIB
Amankan 20 KG Sabu, Tim Satgas BNN Bekuk 3 Kurir Narkoba di Medan
Tim satgas Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dari jaringan Malaysia-Indonesia. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Tim satgas Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dari jaringan Malaysia-Indonesia. Penangkapan ini merupakan Pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil mengamankan Sabu seberat 5 kg di Palembang.

Direktur Narkotika BNN Brigjen Victor Joubert Lasut menyebutkan, ketiga kurir dengan inisial SB, PN, dan MY, ditangkap di dua lokasi berbeda. Ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.

Lokasi pertama di depan Rumah Makan Afika Jl. Lintas Sumatera, Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, Prov Sumatera Utara, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 01.15 WIB.

“Selanjutnya, lokasi kedua di SPBU 14 201 1129 Jl. Ring Road Sunggal, Kecamatan Medan, Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (12/3) sekitar pukul 05.40 WIB,” kata Brigjen Victor Joubert Lasut dalam rilis yang diterima SINDOnews , Sabtu (14/3/2020).

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 1 tas berisi 10 bungkus kemasan teh China berisi sabu dengan total berat 10 kg (untuk JW), 1 tas berisi 5 bungkus kemasan teh China berisi sabu total berat 5 kg (untuk RI), 1 tas berisi 5 bungkus kemasan teh China berisi sabu total berat 5 kg. (untuk RI), mobil Luxio silver BK-1021-TZ, Sepeda motor CB warna merah No.Polisi BK-2725-AHT, dan 3 buah handphone.

Kejadian ini bermula, pada Kamis (12/3) sekitar pukul 01.15 WIB, di depan Rumah Makan Afika Jl. Lintas Sumatera, Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, telah tertangkap tangan Tersangka SB dan PN yang sedang mengendarai mobil Luxio silver No.Polisi BK- 1021-TZ. “Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 20 kg,” terangnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, narkotika tersebut diambil dari Tanjung Balai Asahan untuk dibawa ke Medan atas perintah Daeng. Setelah sampai di Medan akan diserahkan ke JW dan RI masing-masing 10 bungkus. “Dengan pengiriman ini, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp15 juta per orang,” jelasnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 05.40 WIB, di di SPBU 14 201 1129 Jl. Ring Road Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Tersangka MY datang ke SPBU menggunakan sepeda motor merah dan menghampiri mobil Luxio untuk mengambil narkotika. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan tiga tersangka.

“Berdasarkan keterangan Tersangka M Y, menerangkan bahwa yang bersangkutan mengambil narkotika atas perintah Aji alias RI. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9582 seconds (0.1#10.140)