Komplotan Pencuri Perangkat Telekomunikasi Ditangkap Reskrim Polresta Siantar

Kamis, 12 Maret 2020 - 21:22 WIB
Komplotan Pencuri Perangkat Telekomunikasi Ditangkap Reskrim Polresta Siantar
Petugas Reskrim Polresta Pematangsiantar membawa barang bukti dari rumah salah satu pelaku komplotan pencuri perangkat telekomunikasi yang ditangkap di Medan.(Sindonews.com/Ist)
A A A
PEMATANGSIANTAR - Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar dipimpin Iptu Nur Istiono menangkap komplotan pencuri perangkat telekomunikasi Base Band Universal (BBU) atau otak tower di Medan,Rabu (11/3/2020) kemarin.

Kapolresta Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono kepada Sindonews.com,Kamis (12/3/2020) mengatakan,kedua pelaku DA (41) dan JP alias O keduanya warga kecamatan Medan Amplas,kota Medan melakukan pencurian dua unit BBU milik PT.Hutchison CP Telecom Indonedia di Jalan Lobak Kelurahan Romuan,Kecamatan Siantar Timur,Sabtu (7/3/2020) lalu.

"Akibat pencurian yang dilakukan kedua pelaku,pelapor mengalami kerugian sekitar Rp43 juta," ujar Istiono.

Kedua pelaku ditangkap dari tempat yang berbeda setelah diintai selama sehari di rumahnya masing-masing di Medan," ujar Istiono.

Dari para tersangka polisi menyita satu sepedamotor dan dua unit BBU,dua helm dan baju yang digunakan saat melakukan aksi pencurian sebagai barang bukti.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6269 seconds (0.1#10.140)