4 Sertifikat Diagunkan Hilang, Nasabah Bank Syariah Tanjung Balai Lapor ke Polda Sumut.

Kamis, 12 Maret 2020 - 14:22 WIB
4 Sertifikat Diagunkan Hilang, Nasabah Bank Syariah Tanjung Balai Lapor ke Polda Sumut.
Nasabah Bank Syariah Mandiri Tanjung Balai Muhammad Aminuddin bersama tim kuasa hukum mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. (Foto/Inews TV/ A Rasyid)
A A A
MEDAN - Muhammad Aminuddin bersama tim kuasa hukum mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut melaporkan sebuah bank syariah milik BUMN di Tanjung Balai.

Pasalnya, pria yang tinggal di Dusun VI, Kampung Tempel, Kabupaten Labuhanatu itu melaporkan bank syariah tersebut Kantor Cabang Pembantu Tanjungbalai, Jalan Jendral Sudirman, Bunga Tanjung, Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Usai membuat laporan pengaduan, Aminuddin didampingi kuasa Hukumnya, Romy A Tampubolon, mengatakan laporan yang dibuat karena pihak bank tidak bertanggungjawab atas hilangnya empat surat sertifikat yang diagunkan.

"Pada tahun 2012 klien kita meminjam uang senilai Rp500 juta di Bank Syariah Mandiri Tanjungbalai dengan mengagunkan empat surat sertifikat," katanya, Kamis (12/3).

Lebih lanjut, Romy mengaku berjalannya waktu pada tahun 2015 kliennya telah melunasi pinjaman tersebut.

"Ironinya setelah pelunasan pinjaman dan klien kita ingin mengambil empat surat sertifikat yang diagunkan pihak bank mengatakan suratnya hilang," akunya sembari menunjukan surat laporan Nomor STTLP : 484/III/2020/SUMUT/SPKT "III" 11 Maret 2020 yang diterima KA SPKT Poldasu, Kompol Imade Sudarsa.

Romy berharap supaya Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan pengaduan hilangnya surat sertifikat oleh pihak Bank Syariah Mandiri Tanjungbalai. Sebab, kuat dugaan ada oknum-oknum yang menjadi mafia mempermainkan setiap surat sertifikat milik nasabah yang diagunkan.

"Tak hanya itu, nantinya kita akan melaporkan gugatan perdata sehingga kasus ini terungkap dan diketahui siapa para pemainnya atau pelakunya," pungkasnya.

Sementara terpisah, Kepala Cabang BSM Tanjungbalai, Imel saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengaku tidak tahu atau kenal dengan nasabah bernama Aminuddin.

"Jadi saya tidak bisa berkomentar apa-apa lainnya, saya harus tanyakan lagi ke bawahan saya. Yang jelas BSM sendiri memiliki lawyer yang menangani terkait permasalahan hukum seperti ini," ungkap Imel saat dihubungi via seluler, Kamis siang.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2108 seconds (0.1#10.140)