Bawa Narkoba, Dua Warga Simalungun Dicokok Polisi di Batubara

Rabu, 11 Maret 2020 - 20:14 WIB
Bawa Narkoba, Dua Warga Simalungun Dicokok Polisi di Batubara
Bawa Narkoba, Dua Warga Simalungun Dicokok Polisi di Batubara. Foto/Dok Polres Batubara
A A A
BATUBARA - Seperti sudah menjadi langganan. Warga Simalungun yang diduga membeli sabu di wilayah Batubara ditangkap. Naas bagi dua pecandu narkoba ini, saat melintas di Jalinsum KM 120 - 121 Kelurahan Lima Puluh diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara saat sedang mengendarai sepeda motornya tepat di depan Bank Sumut Lima Puluh, Rabu (11/3/20) petang.

Andi (32) dan Hermansyah (32) keduanya warga Huta II Nagori Bendo Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun diringkus ketika dalam perjalanan dari arah Indrapura menuju arah Kisaran.

Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi, SH MM kepada wartawan, Kamis (11/3/20) malam membenarkan penangkapan kedua warga Kecamatan Ujung Padang tersebut.

Dikatakan Iptu Rusdi, setelah memperoleh informasi akurat dari masyarakat, dirinya bersama Kanit Reskrim dan personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh mengadakan pengintaian di TKP.

Begitu orang yang dicurigai lewat dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo warna biru grey, pihaknya langsung melakukan penyetopan.

Setelah digeledah dari pengendara ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang diakui milik mereka.

Atas temuan tersebut, Andi dan Hermansyah berikut barang bukti sabu sabu serta sepeda motor Honda Revo warna biru grey diamankan ke Polsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut, dan segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6242 seconds (0.1#10.140)