Wali Kota Banda Aceh Minta Satpol PP Kawal Ulee Lheue 24 Jam dari Pelanggaran Syariat

Rabu, 11 Maret 2020 - 14:18 WIB
Wali Kota Banda Aceh Minta Satpol PP Kawal Ulee Lheue  24 Jam dari Pelanggaran Syariat
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengawal kawasan wisata Ulee Lheue 24 jam. Intruksi ini disampaikan Aminullah di Balai Kota, Senin (9/3/2020).
A A A
BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengawal kawasan wisata Ulee Lheue 24 jam non-stop. Instruksi ini disampaikan Aminullah, Senin (9/3/2020) di Balai Kota.

Aminullah menegaskan bahwa sebagai kawasan wisata, Ulee Lheue setiap harinya banyak dikunjungi, baik warga Banda Aceh, wisatawan Nusantara maupun wisatawan manca negara.

Satpol PP dan WH diminta selalu stand by mengawal kawasan ini dari kemungkinan terjadinya pelanggaran syariat Islam. “Satpol PP dan WH juga harus terus menyosialisasikan kepada warga, terutama para pendatang tentang syariat Islam.

Ketika tiba waktu shalat misalnya, sampaikan ke pengunjung untuk menunaikan salat di masjid-masjid terdekat. Kemudian tidak dibenarkan bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim,” ujar Wali Kota.

Lanjut Wali Kota, bila masih ada pelanggar sariat, maka akan diberikan sanksi secara tegas sesuai aturan atau qanun yang berlaku.

Menurut Wali Kota, kawasan Ulee Lheue sebagai lokasi wisata tetap bisa maju tanpa harus melanggar syariat. “Wisata dan ekonomi masyarakat harus maju, syariat Islam tetap nomor satu. Ini hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Aminullah.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Wali Kota bertekad menghidupkan kembali Ulee Lheue. Infrastruktur pendukung telah disiapkan, seperti Ulee Lheue Park dan Tugu Tauhid untuk mempercantik kawasan wisata ini. Pemko juga akan membangun lokasi zikir, Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) di kawasan ini.

Wali Kota mengatakan, majunya sektor wisata Ulee Lheue akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan harapan dapat menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7254 seconds (0.1#10.140)