Polda Sumut Sita 22,52 Kg Sabu Jaringan Internasional, 1 Tewas Ditembak

Senin, 09 Maret 2020 - 20:18 WIB
Polda Sumut Sita 22,52 Kg Sabu Jaringan Internasional, 1 Tewas Ditembak
Kapolda Sumut Irjen Pol.Martuani Sormin dalam keterangan persnya di Medan, Senin (9/3/2020).(Foto/Inews TV/A Rasyid)
A A A
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kelompok jaringan pengedar narkoba internasional Malaysia –Indonesia. Seorang pengedar jaringan itu bernama Zulkifli ditembak mati polisi.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena Zulkifli melawan saat akan ditangkap, pada Jumat -6 maret 2020 lalu.

Dari tangan para bandar dan kurir jaringan ini, petugas juga menyita 22,52 kilogram sabu sabu dan sebelas ribu butir pil ekstasi.

“Dua kelompok jaringan narkoba yang kita amankan pertama di Tapanalui Tengah, dengan inisial RTS, dari tangan RTS kita sita 1 kilogram sabu. Setelah itu petugas narkoba mengembangkan dan menangkap seorang bandar berinisial FHZ di Labuhan Batu Utara dan polisi berhasil menyita 4, sekian Kilogram kelompok Aceh-Medan,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol.Martuani Sormin dalam keterangan persnya di Medan, Senin (9/3/2020).

Dua jaringan pengedar narkoba internasional yang dibongkar merupakan jaringan Malaysia- Riau dan Tapanuli Bagian Selatan serta jaringan Malaysia- Aceh dan Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari kedua jaringan ini, polisi menangkap tujuh orang tersangka di lima lokasi sepekan terakhir. Seorang pengedar pimpinan kawanan ini bernama zulkifli tewas ditembak mati polisi di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, karena melawan petugas saat akan diamankan. Jenazah Zulkifli dibawa ke ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jalan Wahid Hasyim, untuk diotopsi.

Tujuh tersangka yang ditangkap Polda Sumatera Utara mengaku berperan sebagai pengedar dan kurir. Mereka mengaku mendapat upah dengan tugas menyerahkan narkoba kepada pembelinya di Medan.

Dua orang bernama Ridwan Sinaga dan Feri Nainggolan dari kelompok pertama, ditangkap tanggal 22 dan 23 Februari 2020 dengan barang bukti 5 koma 7 kilogram sabu, di Kabupaten Tapanuli Tengah, sedangkan lima orang dari kelompok kedua, ditangkap di Kota Medan dengan barang bukti sebanyak 16 koma 7 kilogram sabu serta 11 ribu pil ekstasi.

"Dari barang bukti yang disita dua kelompok jaringan internasional ini, Polda Sumatera Utara berhasil menyelamatkan 236 ribu anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Sormin.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2536 seconds (0.1#10.140)