433 Narapidana Pematangsiantar Dapat Remisi Idul Fitri

Kamis, 06 Juni 2019 - 16:19 WIB
433 Narapidana Pematangsiantar Dapat Remisi Idul Fitri
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pematangsiantar mengikuti upacara belum lama ini.433 WBP memperoleh remisi Idul Fitri 2019. (Foto/SINDOnews/Ist)
A A A
PEMATANGSIANTAR - Sebanyak 433 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas II A Pematangsiantar dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2019.

Kepala LP Kelas II A Pematangsiantar,Porman Siregar melalui Humas Hiras Silalahi kepada Sindonews ,Kamis (6/6/2019) mengatakan,pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri diberikan antara 1 bulan 15 hari hingga paling rendah 15 hari.

Menurutnya pengurangan masa hukuman bagi warga binaan diberikan atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya minimal sudah dijalani 6 bulan,sehingga layak diusulkan menerima pengurangan hukuman atau remisi Lebaran.

“ Pengurangan hukuman atauremisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman sehingga layak mendapat remisi Idul Fitri,” sebut Hiras.

Menyinggung remisi diberikan kepada warga binaan yang terlibat kasus apa saja,menurutnya berbagai tindak kriminal atau pelanggaran hukum seperti narkoba,dan kejahatan umum lainnya.

Anggota DPRD Simalungun, Usmayanto mengapresiasi pemberian remisi Idul Fitri kepada warga binaan LP Kelas II A Pematangsiantar,yang diharapkannya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk tidak lagi mengulangi kesalahannya.(ricky hutapea)
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4871 seconds (0.1#10.140)