Makjang! Rusli Nekat Curi Gawai saat Jamaah Salat Jumat

Senin, 09 Maret 2020 - 14:18 WIB
Makjang! Rusli Nekat Curi Gawai saat Jamaah Salat Jumat
Pelaku pencuri gawai di sekitar masjid, diamankan polisi setelah terekam CCTV. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Rusli (33) pria ini terbilang nekat. Saat jamaah sedang melaksanakan salat Jumat, dia justru melancarkan aksi mencuri gawai milik seorang jamaah.

Kejadian ini terjadi di Masjid Nur Islam Jalan Muh Yamin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Makassar AKP Rahman Ronrong mengungkapkan, pelaku diamankan dikediamannya di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sabtu (7/3/2020). Turut juga diamankan gawai merek Oppo A9 milik korban bernama Petta Hajja (28).

Rahman melanjutkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/78/K / II/2020/Sek.Mksr/Restabes Mksr tanggal 6 Maret 2020.

"Modus pelaku ini mengintai jamaah yang sedang salat. Kemudian saat korban terlihat menaruh barang berharga di dalam bagasi motor. Pelaku beraksi dengan mengangkat sadel motor untuk meraih handphone milik korban dan kabur meninggalkan Masjid," kata Rahman Minggu (8/3/2020).

Dilanjutkan Rahman, mendapat laporan pencurian tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan korban yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Serta melihat CCTV yang terpasang di sekitar masjid.

"Korban merupakan karyawan swasta di salah satu bank. Kebetulan singgah salat Jumat. Setelah selesai, handphone yang ditaruh dalan bagasinya hilang. Setelah diperiksa CCTV, mengungkap ciri-ciri pelaku, anggota kemudian menangkapnya berdasarkan informasi dari jaringan," ucap Rahman.

Kepada polisi, Rusli membenarkan perbuatan pencurian di area Masjid Nur Islam tersebut. "Katanya untuk kebutuhan ekonomi, dia (pelaku) inikan pengangguran. Baru sekali katanya, tapi itukan masih di dalami lagi. Rencananya mau dijual tapi, belum sempat kita sudah tangkap," ungkap Rahman.

Atas perbuatannya, Rusli kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Makassar menjalani proses hukum lebih lanjut. Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3930 seconds (0.1#10.140)