Asyik Tidur, Bandar dan Pemakai Digerebek di Kampung Narkoba

Jum'at, 06 Maret 2020 - 20:09 WIB
Asyik Tidur, Bandar dan Pemakai Digerebek di Kampung Narkoba
Tim gabungan Satres Narkoba dan Sat Reskrim Polres Batu Bara Bara berkekuatan 80 personel melakukan penggerebekan serta mengamankan terduga pelaku narkoba. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BATUBARA - Tim gabungan Satres Narkoba dan Sat Reskrim Polres Batu Bara Bara berkekuatan 80 personel melakukan penggerebekan serta mengamankan terduga pelaku narkoba termasuk tersangka DPO Tahun 2016 dari Kampung Narkoba di Longbed Kelurahan Pangkalan Dodek dan Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, Jumat (6/3/20) pukul 06.30 Wib.

Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan SH MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP Henry DB Tobing, SH, Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat, SH.MH, Kasat Sabhara AKP D Sinaga serta KBO dan para Kanit Satres Narkoba membenarkan penggerebekan dalam rangka operasi bersinar tersebut.

Dikatakan Kapolres sebelum melaksanakan operasi bersinar dilaksanakan apel personel Satres Narkoba dan Reskrim di halaman Mapolres Batu Bara, Jumat (6/3/20) pukul 04.00 Wib.

Disebutkan, pada penggerebekan di Kelurahan Pangkalan Dodek Baru dan Kelurahan Pangkalan Dodek sebanyak 15 orang diamankan dan diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Di Polres, terhadap 15 orang yang diamankan langsung dilakukan tes urine dan pemeriksaan.

Kelima belas orang yang diamankan setelah di BAP diketahui sebagai terduga pengedar sebanyak 5 orang dan 10 orang sebagai terduga pengguna.

Kelima terduga pengedar yang sehari harinya berprofesi sebagai nelayan berinisial RS (59), BG (24), AD (33), MA (30) dan IT (39).

Sedangkan 10 orang yang merupakan terduga pengguna terdiri dari 2 perempuan yakni adalah ER (48) dan MR (30). Delapan lainnya JN (15), HP (33), BE (40), RA (25), FH (37), AR (30), CK (50), dan RH (37).

Diantara warga yang diamankan terdapat MA seorang tersangka DPO yang berhasil meloloskan diri pada waktu penggerebekan Narkoba di Desa Nenas Siam Kecamatan Medang Deras tahun 2016 lalu.

Selain sebagai tersangka pengedar Narkoba, MA juga terlibat penganiayaan anggota Polsek Medang Deras yang sedang melaksanakan tugas penggerebekan.

Disebutkan Kapolres dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan 3 paket Shabu, 4 bungkus ganja, 4 bong Shabu, 2 timbangan elektrik, 3 kaca pirek terdapat sisa lekatan Shabu, uang tunai Rp. 275.000 dan 5 unit HP.

Disampaikan Kapolres, pihaknya akan terus melaksanakan pemberantasan Narkoba dengan skala besar di wilayah hukum Polres Batu Bara.

"Kita targetkan Batu Bara harus bersih dari Narkoba," ujar Kapolres.

Pada saat penggerebekan kali ini petugas yang menjalankan tugas mendapat aplaus dari ibu ibu yang gembira kampung mereka dibersihkan dari Narkoba.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9371 seconds (0.1#10.140)