Soal WNA Korsel-Italia Dilarang Masuk, BKPM Kawal Investasi RI

Jum'at, 06 Maret 2020 - 10:28 WIB
Soal WNA Korsel-Italia Dilarang Masuk, BKPM Kawal Investasi RI
BKPM bakal kawal investasi seiring kebijakan pemerintah yang melarang warga negara asing (WNA) ataupun travelers asal Italia, Iran dan Korea Selatan (Korsel) datang ke Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal kawal investasi di Indonesia tetap terjaga. Hal ini seiring kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang warga negara asing (WNA) ataupun travelers asal Italia, Iran dan Korea Selatan (Korsel) datang ke Indonesia. Padahal ketiga negara tersebut merupakan mitra bisnis paling banyak di Indonesia

Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvary Marimbo mengatakan, BKPM menjamin akan terus meningkatkan iklim investasi Indonesia melalui penyederhanaan regulasi untuk kemudahan berusaha.

"Berbagai instrumen pendukung seperti aspek pengawalan investasi, insentif usaha dan asistensi di lapangan akan terus digiatkan oleh BKPM," ujar Rizal di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Lebih lanjut dia, turut prihatin atas ancaman pandemi global Virus Corona (Covid-19). Penyebaran Covid-19 memberikan dampak terhadap perekonomian global terutama dari sisi industri, perdagangan, investasi dan pariwisata.

"Indonesia yang merupakan bagian dari rantai suplai global tentunya tidak terlepas dari gejolak tersebut," katanya.

Dari sisi investasi di Indonesia, kegiatan operasional perusahaan mendapat imbas penurunan kegiatan transaksi terutama yang memiliki hubungan dagang/suplai bahan material dari negara-negara yang tingkat infeksinya tinggi seperti RRT dan Korea Selatan.

"Namun demikian, BKPM masih mencatat adanya minat investasi yang datang ke Indonesia. Pengaruh pandemi Covid-19 terhadap nilai realisasi investasi dapat terukur setelah pengumuman nilai realisasi investasi triwulan I 2020 pada bulan April," jelasnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4460 seconds (0.1#10.140)