Dugaan Korupsi PDAM Tirtanadi, Polda Sumut Harus Periksa Semua Pihak

Kamis, 05 Maret 2020 - 17:40 WIB
Dugaan Korupsi PDAM Tirtanadi, Polda Sumut Harus Periksa Semua Pihak
Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Misno Adisyah Putra meminta penyelidikan kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke kas PAD Pemprov Sumut harus dilakukan dengan menerapkan azas keadilan. (Foto/SINDOnews/A Rasyid)
A A A
MEDAN - Penyelidikan kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke kas pendapat asli daerah (PAD) Pemprov Sumut yang kini sedang dilakukan oleh penyidik Polda Sumut harus dilakukan dengan menerapkan azas keadilan.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara Misno Adisyah Putra terkait proses penyelidikan kasus yang kini sedang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut tersebut. "Harus diusut tuntas," katanya, Kamis (5/3/2020).

Diketahui penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda Nomor 3/2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprov Sumut sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa oleh penyidik Polda Sumut terkait hal ini. Dan ia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut dimana dana setoran cicilan pertama disetor sebesar Rp20 miliar. Setelah pembayaran tersebut, ia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.

"Kalau jalan ceritannya begitu, maka tentu polisi juga harus memeriksa pejabat PDAM Tirtanadi yang sekarang, kenapa belum dibayar. Itu kan tanggung jawab pejabat sekarang," ujar Misno.

Menurut Misno, pemeriksaan terhadap Arif yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan hal yang wajar karena pernah menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi. Namun jika pemeriksaan hanya dilakukan terhadapnya, maka hal ini akan menjadi rancu.

"Semualah diperiksa, pejabat PDAM, pihak Pemprov Sumut bahkan anggota DPRD Sumut jika pembayaran itu didasarkan pada kebijakan-kebijakan yang menyangkut ketiga instansi ini," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3360 seconds (0.1#10.140)