Tiga Pengedar Sabu Kelas Nyamuk Dibekuk Berantai di Tanjung Balai

Kamis, 05 Maret 2020 - 14:45 WIB
Tiga Pengedar Sabu Kelas Nyamuk Dibekuk Berantai di Tanjung Balai
Satuan Reskrim Narkoba Polres Tanjung Balai membekuk tiga pengedar sabu-sabu kelas nyamuk di tiga lokasi terpisah, Rabu (4/3/2020).(Foto/SINDOnews/Ist)
A A A
TANJUNG BALAI - Satuan Reskrim Narkoba Polres Tanjung Balai membekuk tiga pengedar sabu-sabu kelas nyamuk di tiga lokasi terpisah, Rabu (4/3/2020).

Adapun ketiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu- sabu yang ditangkap berantai, masing-masing, Syafri (29) warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar danMuhammad Irfan (33), warga Jalan Pasar Benteng Tanjung Balai. KemudianAlim Hidayat (43), warga Jalan Jenderal Sudirman Tanjung Balai.

Kasat Narkoba Polres Tajung Balai AKP Putra Jani Purba, mengatakan penangkapan pertama berawal dengan diringkusnya tersangka Syafri di Jalan Melati, dengan barang bukti satu bungkus pelastik berisi 30,71 gram sabu.

Dari keterangan Syafri, barang bukti itu diperoleh dari tersangka Muhammad Irfan.Anggota polisi kemudian menangkap

Muhammad Irfan. Ia mengakui sabu-sabu yang diberikannya kepada Syafri didapat dari rekannya Alim Hidayat.

Selanjutnya, dilakukan pencaharian terhadap Alim Hidayat, Rabu (4/3/2020) sekitar, Malam pukul 22.00 WIB.

"Tanpa adanya perlawanan, tersangka Alim Hidayat ditangkap saat mengendarai sepeda motor," kata Kasat Narkoba Putra Jani Purba, Kamis, (5/3/2020).

Dia menjelaskan, saat penangkapan itu, polisi menemukanbarang bukti 1 pelastik bening sabu-sabu seberat 60,60 gram dan 1 pelastik sabu 7,32 gram daridalam laci kendaraannya.

“Para tersangka ditangkap berantai, berikut menyita dua unit sepeda motor dan barang bukti narkoba dalam bungkusan tiga kemasan pelastik,” kata Kasat.

Dia menambahkan, atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0063 seconds (0.1#10.140)