BNN Amankan 8,2 Kg Sabu dan 1.900 Butir Ektasi dari Napi Tanjung Gusta

Jum'at, 26 April 2019 - 16:12 WIB
BNN Amankan 8,2 Kg Sabu dan 1.900 Butir Ektasi dari Napi Tanjung Gusta
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut mengamankan Khairul Arifin alias Dedek Kunto Narapidana Lapas Tanjung Gusta pengendali peredaran sabu jaringan internasional di dalam lapas, Jumat (26/4/2019). Tersangka dan barang bukti yang disita/iNews TV/A
A A A
MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut mengamankan Khairul Arifin alias Dedek Kunto, narapidana Lapas Tanjung Gusta, yang disinyalir pengendali peredaran sabu jaringan internasional di dalam lapas, Jumat (26/4/2019).

Bersama Khairul Arifin BNN mengamankan empat orang lainnya yaitu Iyan (30), Said Zulham (42), Sangkot Hairot (30) dan Pebriadi Juhri Alias Bantut (29).

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda ini petugas BNN menyita 8.200 gram sabu dan 1.900 butir pil ekstasi serta pil happy five sebanyak 330 butir.

“Khairul Arifin merupakan narapidana kasus narkotika yang dihukum 8 tahun penjara. Dalam jaringan ini dirinya merupakan pengendali peredaran narkoba yang dipesan langsung dari Malaysia sementara empat kerabatnya bertugas sebagai kurir narkoba,” kata Brigjen Pol Atrial.

Pengungkapan jaringan ini, kata dia, berawal dari tertangkapnya tersangka Iyan (30) di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Labura pada Sabtu lalu. Iyan diperintahkan mengantarkan sabu seberat 3 kilogram oleh Sandi (DPO) kepada tersangka Bantut.

Selanjutnya dari penangkapan Iyan petugas BNN melakukan pengembangan,selang sejam kemudian petugas meringkus tersangka Said Zulham (42) dan tersangka Sangkot Hairot (30).

“Keduanya merupakan kurir sabu yang diperintahkan Sandi (DPO) untuk mengantarkan narkoba kepada tersangka Bantut. Petugas mengamankan kedua tersangka di Kawasan Kampung Baru, Kota Tanjungbalai, Sumut,” timpalnya.

Menurut dia, tidak hanya kali ini saja petugas BNN mengungkap peredaran narkoba dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta. Sebelumnya pada Januari 2019 silam BNN RI mengamankan Ramli, Napi Lapas Tanjung Gusta karena mengendalikan peredaran sabu seberat 25 kg.

“Untuk ke lima tersangka penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114, Pasal 112 Dan Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau mati,” tandasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6386 seconds (0.1#10.140)