Pengadilan Irak Kembali Vonis Mati Warga Prancis karena Gabung ISIS

Senin, 03 Juni 2019 - 04:04 WIB
Pengadilan Irak Kembali Vonis Mati Warga Prancis karena Gabung ISIS
Pengadilan Irak dilaporkan kembali menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara Prancis karena bergabung dengan ISIS. Foto/Istimewa
A A A
BAGDAD - Pengadilan Irak kembali menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara Prancis karena bergabung dengan kelompok teroris ISIS.

Terbaru, pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga warga Prancis.

Irak diketahui saat ini sedang mengadili ribuan anggota ISIS, dengan ratusan diantaranya adalah warga asing. Sebagian besar mereka ditangkap ketika ISIS berhasil dikalahkan, baik di Irak ataupun Suriah.

"Vonis terbaru menjadikan sembilan warga ngara Perancis yang menghadapi hukuman mati di Irak menjadi sembilan," kata Jaksa Penuntut. Dilaporkan pula, bahwa tiga warga Prancis lainnya akan diadili pada hari Senin.

"Ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan hukuman mati. Mereka berdua adalah anggota teroris ISIS," sambungnya, seperti dilansir Reuters pada Minggu (2/6).

Sementara itu, sebelumnya Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan, secara prinsip mereka menolak hukuman mati terhadap warganya. Namun, Paris menegaskan mereka tetap menghormati kedaulatan Irak.

"Kedutaan Prancis di Irak, dalam perannya sebagai penyedia perlindungan konsuler, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyampaikan posisinya (terhadap hukuman mati) kepada otoritas Irak. Prancis pada prinsipnya menentang hukuman mati setiap saat dan di semua tempat," kata kementerian itu.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0782 seconds (0.1#10.140)