Bukannya Pergi ke Ladang, Petani Ini Malah Curi 37 Unit Ponsel
A
A
A
BENGKULU SELATAN - MD (50), warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, mendekam dijeruji tahanan akibat mencuri 37 unit telepon seluler (ponsel).
Keterangan pihak Kepolisian, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp73 juta. Selain 37 unit telepon seluler, tersangka mengasak sejumlah uang tunai dari toko milik korban. Tersangka diamankan otoritas Kepolisian di sebuah rumah salah satu kerabat di Desa Ketaping.
"Pelaku seorang diri, iya membobol konter. Sebanyak 37 unit telepon genggam. Kami akan terus melakukan penyelidikan, karena ada 11 warga yang menjadi pembeli baran curian ini," sampai Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Rahmat Hadi F, Selasa (3/3/2020).
Keterangan pihak Kepolisian, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp73 juta. Selain 37 unit telepon seluler, tersangka mengasak sejumlah uang tunai dari toko milik korban. Tersangka diamankan otoritas Kepolisian di sebuah rumah salah satu kerabat di Desa Ketaping.
"Pelaku seorang diri, iya membobol konter. Sebanyak 37 unit telepon genggam. Kami akan terus melakukan penyelidikan, karena ada 11 warga yang menjadi pembeli baran curian ini," sampai Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Rahmat Hadi F, Selasa (3/3/2020).
(vhs)