SK Honor P2K3 Dirut PDAM Tirtanadi Hanya Akal-akalan

Selasa, 03 Maret 2020 - 11:39 WIB
SK Honor P2K3 Dirut PDAM Tirtanadi Hanya Akal-akalan
Menara PDAM Tirtanadi berdiri menjulang di tengah Kota Medan, Sumatera Utara. (Foto:Koran SINDO/dok)
A A A
MEDAN - Surat Keputusan (SK) Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Direktur Utama PDAM Tirtanadi, terkait pemberian honor puluhan juta kepada direksi dinilai menyalahi. Selaku Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirtanadi, Trisno Sumantri tidak dibenarkan menerbitkan SK pemberian honor kepada direksi.

"PDAM Tirtanadi itu BUMD. Seorang Dirut BUMD tidak diperbolehkan menerbitkan SK honor jajaran direksi, termasuk di dalamnya dirinya sendiri," kata anggota Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Subandi kepada SINDONews, Selasa (3/2/2020).

Seharusnya, sambung politisi Gerindra ini untuk menerbitkan SK yang berkaitan dengan uang tambahan jajaran direksi harus melalui mekanisme paripruan DPRD Sumut. "Seharusnya mereka mengajukan dulu Perda-nya, agar dibahas di dewan sehingga sah secara hukum," terang Subandi.

Subandi tidak mau berpolemik panjang terkait SK nomor: KEP.107A/DIR/SMM/2019 tanggal 30 Juli 2019, prihal pemberian honor jajaran direksi dengan besaran Rp36 juta pertahun untuk Trisno Sumantri selaku Ketua P2K3 dan RP24 juta rupiah masing -masing direksi diantaranya Feby Milanie, Joni Mulyadi dan Fauzan Nasution.

"Saya pelajari dulu SK itu, baru nanti dewan akan mengambil sikap atas keputusan Dirut PDAM Tirtanadi," tegas Subandi.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri yang diminta tanggapan terkait persoalan ini melalui pesan WhatsApp tidak berhasil dikonfirmasi.

Seorang Pengawas PDAM Tirtanadi Ikbal Hasibuan yang dimintai tanggapan terkait SK honor P2K3 PDAM Tirtanadi mengakui jika kebijakan ini salah. "Saya sudah paham dan sudah memberikan masuk ke jajaran direksi jika kebijakan SK ini akan bermasalah," jelasnya

Sekretaris Kelompok Kerja Kehumasan Sumatera Utara (Pokja Humas-Sumut) Mirza Syahputra menyesalkan kebijakan tak populer yang dilakukan Dirut PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri.

"Kebijakan ini akal-akalan untuk memperkaya diri sendiri. Tanpa adanya SK honor P2K3, jajaran Direksi PDAM Tirtanadi sudah menerima gaji besar dan fasilitas yang mewah," pungkasnya
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8008 seconds (0.1#10.140)