DPRD Usulkan Walikota Pematangsiantar Diberhentikan

Jum'at, 28 Februari 2020 - 19:03 WIB
DPRD Usulkan Walikota Pematangsiantar Diberhentikan
Para anggota DPRD Pematangsiantar mengikuti Rapat Paripurna yang mengusulkan pemberhentian Walikota Hefriansyah dari jabatannya karena menyalahgunakan wewenang.Foto/Dok.Sindonews.com
A A A
PEMATANGSIANTAR - DPRD Pematangsiantar dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Jumat (28/2/2020) merekomendasikan pemberhentian Hefriansyah sebagai walikota, karena dinilai menyalahgunakan wewenang jabatannya.

Dari 27 anggota DPRD Pematangsiantar yang menghadiri rapat paripurna yang dipimpin Ketua Timbul M Lingga didampingi Wakil Ketua Mangatas Silalahi, 22 mengusulkan pemberhentian dan 5 menyatakan pendapat.

DPRD Pematangsiantar menyimpulkan usulan pemberhentian walikota Hefriansyah karena hasil penyelidikan yang dilakukan panitia angket menyalahgunakan wewenang diantaranya,tidak mengindahkan permintaan bahan dokumen panitia angket hingga waktu yang ditentukan.

Kemudian, Hefriansyah terindikasi melakukan tindak pidana terhadap pergeseran anggaran senilai R 46 miliar TA 2018.

Selanjutnya Hefriansyah juga dipersalahkan terkait mangkraknya pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh senilai Rp913 juta.

Atas dugaan penyalahgunaan wewenang DPRD Pematangsiantar mengusulkan pemberhentian Hefriansyah sebagi walikota karena melanggar sumpah janji.

Terkait dugaan tindak pidana pergeseran anggaran senilai Rp46 miliar TA 2018, DPRD melaporkan ke KPK, dan usulan pemberhentian jabatan walikota Pematangsiantar Hefriansyah disampaikan ke Mahkamah Agung yang memililiki kewajiban memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M Lingga mengatakan, pihaknya segera menyampaikan hasil rapat paripurna terkait usulan pemberhentian jabatan Hefriansyah sebagai walikota ke MA.

"Proses selanjutnya menyampaikan usulan DPRD Pematangsiantar terkait pemberhentian jabatan Hefriansyah sebagai walikota untuk diproses di MA," ujar Timbul.

Walikota Pematangsiantar Hefriansyah yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas Mardiana belum dapat memberikan tanggapan terkait hasil rapat paripurna DPRD yang mengusulkan pemberhentian jabatannya.

"Belum bisa saya tanggapi,belum ada petunjuk pimpinan," ujar Mardiana.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4062 seconds (0.1#10.140)