Bangun SPBU di Pemukiman, Diprotes Warga Dolok Hataran
A
A
A
SIMALUNGUN - Dikhawatirkan membahayakan warga, pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pematangsiantar-Perdagangan, Dusun Batu VIII Desa Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diprotes warga dan perangkat pemerintahan desa setempat, Jumat (28/2/2020).
Perangkat pemerintahan desa dan warga dipimpin Kepala Desa Dolok Hataran, Suhardi meminta pembangunan SPBU tersebut dihentikan karena belum mendapat persetujuan masyarakat pembangunannya.
Warga juga mempertanyakan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh Pemkab Simalungun tanpa rekomendasi dari kepala desa dan persetujuan warga.
Kemudian, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga belum ada, namun bangunan sudah berdiri serta parit yang dibangun berada di atas bahu jalan.
"Pembangunan SPBU di Dusun Batu VII Desa Dolok Hataran belum pernah mendapat persetujuan masyarakat dan saya sebagai kepala desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi IMB pembangunnnya, namun sudah diterbitkan Pemkab Simalungun, sehingga kami menilai menyalahi dan meminta pembangunannya dihentikan," sebut Suhardi.
Keberadan SPBU di tengah areal persawahan dan berdekatan dengan pemukiman warga kata Suhardi sewaktu-waktu membahayakan bagi warga sekitar. Sehingga pembangunannya wajib mendapat persetujuan warga.
Suhardi menambahkan, para pekerja yang berasal dari luar Kabupaten Simalungun juga tidak pernah melapor kepada Kepala Desa.
Bhabinkamtibmas Kecamatan Siantar Bripka L Simamora juga mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya pembangunan SPBU di dusun Batu VIII.
"Saya selaku Bhabinkmtibmas di Desa Dolok Hataran tidak mengetahui adanya pembangunan SPBU di dusun VIII," ujar Simamora.
Perangkat pemerintahan desa dan warga dipimpin Kepala Desa Dolok Hataran, Suhardi meminta pembangunan SPBU tersebut dihentikan karena belum mendapat persetujuan masyarakat pembangunannya.
Warga juga mempertanyakan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh Pemkab Simalungun tanpa rekomendasi dari kepala desa dan persetujuan warga.
Kemudian, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga belum ada, namun bangunan sudah berdiri serta parit yang dibangun berada di atas bahu jalan.
"Pembangunan SPBU di Dusun Batu VII Desa Dolok Hataran belum pernah mendapat persetujuan masyarakat dan saya sebagai kepala desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi IMB pembangunnnya, namun sudah diterbitkan Pemkab Simalungun, sehingga kami menilai menyalahi dan meminta pembangunannya dihentikan," sebut Suhardi.
Keberadan SPBU di tengah areal persawahan dan berdekatan dengan pemukiman warga kata Suhardi sewaktu-waktu membahayakan bagi warga sekitar. Sehingga pembangunannya wajib mendapat persetujuan warga.
Suhardi menambahkan, para pekerja yang berasal dari luar Kabupaten Simalungun juga tidak pernah melapor kepada Kepala Desa.
Bhabinkamtibmas Kecamatan Siantar Bripka L Simamora juga mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya pembangunan SPBU di dusun Batu VIII.
"Saya selaku Bhabinkmtibmas di Desa Dolok Hataran tidak mengetahui adanya pembangunan SPBU di dusun VIII," ujar Simamora.
(nfl)