Polresta Pematangsiantar Bekuk Kawanan Pencuri di Tujuh Sekolah

Jum'at, 28 Februari 2020 - 12:25 WIB
Polresta Pematangsiantar Bekuk Kawanan Pencuri di Tujuh Sekolah
Polisi menyita barang bukti laptop hasiƱ curian yang disembunyikan tersangka RS dan SB komplotan spesialis pencuri di sekolah-sekolah Kota Pematangsiantar, Jumat (28/2/2020).Foto/Sindonews.com/Istimewa
A A A
PEMATANGSIANTAR - Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar dipimpin Kasat Iptu Nur Istiono menangkap kawanan pencuri spesialis di sekolah-sekolah di Kota Pematangsiantar ditangkap polisi di Medan, Kamis (27/2/2020).

Kapolresta Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono mengatakan, kedua tersangka,RS (25) warga Jalan Sidamanik, Kabupaten Simalungun dan SB (22) warga Jalan Besar Tanah Jawa-Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditangkap tekait kasus pencurian di SD Swasta Latihan SPG YP HKBP di jalan Bahagia Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, dan SD YPK di Kecamatan Siantar Barat.

"Pelaku RS ditangkap di Kawasan Sunggal Kota Medan dan hasil pengembangan ditangkap rekannya SB di jalan Suasio Kota Pematangsiantar," ujar Istiono kepada Sindonews.com, Jumat (28/2/2020).

Istiono menambahkan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian di SD swasta Latihan SPG YP HKBP Jalan Bahagia, Sabtu (1/2/2020) dan di SD YPK, Jalan Jawa, Kamis (13/2/2020).

Dari SD YP HKBP para pelaku mencuri satu unit printer merk epson L210, satu unit TV LCD 32 inci, dua unit laptop merk Lenovo, dan delapan unit notebook merek Lenovo, Toshiba, HP dan Acer dengan total kerugian materi sebesar Rp50.000.000.

Sedangkan, dari SD YPK kawanan pencuri mengambil 3 unit laptop dan uang tunai Rp 6.200.000.

Dari pemeriksaan yang dilakukan kedua pelaku mengaku selama Desember 2019 hingga Februari 2020, sudah melakukan aksi pencurian di SMA HKBP Jalan Toba, SMPN 3 Jalan Sidamanik, SMP Bintang Timur Jalan Marimbun, SMA MARS Jalan Ahmad Yani, ruko di Jalan Timbang Galung dan kantin sekolah Yayasan Perguruan Keluarga (YPK) Jalan Jawa.

Para pelaku tambah Istiono, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9444 seconds (0.1#10.140)