Terdakwa Divonis Bebas, Dipukul Jaksa Pakai Senpi hingga Diancam Ditembak

Jum'at, 28 Februari 2020 - 11:35 WIB
Terdakwa Divonis Bebas, Dipukul Jaksa Pakai Senpi hingga Diancam Ditembak
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), berinisial AF, diduga memukul Ali Soman Harahap, terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan. Foto/Istimewa
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Kemarahan Kasi Pidana Umum, Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), AF, kepada Ali Soman Harahap, tidak hanya sebatas memukulkan senjata api hingga korban mengalami luka dipelipis mata, kening, kepala dan kaki.

Namun, AF juga mengancam akan menembak korban di depan kantor Bupati Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane. Selanjutnya, oknum pegawai kejaksaan itu juga mengancam akan menjebak korban dengan cara menyuruh polisi menangkapnya.

"Dia (AF) mengancam akan menyuruh polisi menjebak dan menangkap lagi setelah bebas," ujarnya kepada SINDOnews ketika ditemui. Selanjutnya, karena tidak kunjung mengakui perbuatannya, AF juga mengancam menembaknya di kantor Bupati Tapsel.

Sekedar mengingatkan, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), berinisial AF, diduga memukul Ali Soman Harahap, terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, dengan menggunakan senjata api (senpi), Rabu (26/2/2020).

Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Tapsel, namun, korban mengalami luka-luka pada pelipis mata, kepala dan kaki. Peristiwa tersebut. Peristiwa itu berawal ketika majelis hakim PN Padangsidimpuan, menjatuhkan vonis bebas kepada korban yang sebelumnya ditangkap dan dituduh pengguna narkoba.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9786 seconds (0.1#10.140)