Sembunyi di Banten, Ditjen Pajak Sumut Tangkap Pengemplang Pajak Rp1,9 M

Jum'at, 28 Februari 2020 - 10:45 WIB
Sembunyi di Banten, Ditjen Pajak Sumut Tangkap Pengemplang Pajak Rp1,9 M
Sembunyi di Banten, Ditjen Pajak Sumut Tangkap Pengemplang Pajak Rp1,9 M. Foto/Ilustrasi.SINDOnews
A A A
MEDAN - Intelijen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumut I Medan menangkap seorang pengusaha berinisial DR, pengemplang pajak senilai Rp 1,9 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (Kabid PPIP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I), Wahyu Widodo dalam siaran persnya mengatakan pengusaha DR ditangkap pada Selasa 25 Februari 2020 di Serang Banten.

Modus penggelapan pajak yang dilakukan DR, sambung Wahyu dengan menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), yakni dengan cara meminta diterbitkan faktur kepada EHB dengan fee yang telah disepakati.

Faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut diterbitkan untuk perusahaan-perusahaan milik EHB, yaitu CV TS, CV AS, CV SJM dan CV LS.

Sebanyak 43 lembar faktur pajak fiktif tersebut dilaporkan sebagai pajak masukan di dalam SPT Masa PPN untuk tahun pajak 2010 hingga 2014 untuk mengurangi pajak keluaran.

Menurut Widodo, selama dalam pelariannya DR telah mengubah identitasnya menjadi SL, namun berhasil terlacak dan ditangkap ketika sedang berada di Serang, Banten.

“DR termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) DJP sejak Desember 2019 untuk kasus faktur pajak TBTS dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp 1,9 miliar,” ujar Widodo, Kamis (27/2/2020).

Tersangka DR telah melanggar tindak pidana di bidang perpajakan melalui CV KJP pada kurun waktu 2010 hingga 2014. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, tersangka DR diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal 4 kali pajak terutang.

Plt Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Max Dharmawan mengimbau agar wajib pajak memenuhi semua ketentuan perpajakan baik menghitung, menyetor, melaporkan pajaknya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2409 seconds (0.1#10.140)