Divonis Bebas Hakim, Oknum Jaksa Hajar Terdakwa Pakai Senpi di Dalam Mobil

Kamis, 27 Februari 2020 - 21:19 WIB
Divonis Bebas Hakim, Oknum Jaksa Hajar Terdakwa Pakai Senpi di Dalam Mobil
Ali Soman Harahap saat membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan. (Foto/SINDONews/Zia Nasution)
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Kepals Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial AF diduga memukul Ali Soman Harahap, terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan.Parahnya pelaku memukul menggunakan senjata api (senpi), Rabu (26/2/2020).

Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Tapsel, namun korban mengalami luka-luka pada pelipis mata, kepala dan kaki. Peristiwa itu berawal ketika majelis hakim PN Padangsidimpuan, menjatuhkan vonis bebas kepada korban yang sebelumnya ditangkap dan dituduh pengguna narkoba.

Korban yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sipirok, dipukuli oleh AF ketika di dalam mobil hendak menuju Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel. Tepat di depan Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, AF mulai memukuli korban dengan menggunakan senpi. Pemukulan terjadi hingga ke Simpang Sitamiang.

"Saya terus dipukuli oleh oknum jaksa itu pakai senjata api," ujarnya kepada SINDONews ketika ditemui, Kamis (27/2/2020). saat membuat laporan di Polres Padangsidimpuan. Menurut Soman, AF kesal dengannya karena tidak mau menuruti skenario agar korban mengakui perbuatannya menggunakan narkoba.

"Saya menolak mengakui menggunakan narkoba, makanya dia (AF) marah dan memukul dengan senpi," tuturnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4921 seconds (0.1#10.140)