10 Tahun, Plaza Center Point Nunggak Pajak Rp60 Miliar

Kamis, 27 Februari 2020 - 20:22 WIB
10 Tahun, Plaza Center Point Nunggak Pajak Rp60 Miliar
10 Tahun, Plaza Center Point Nunggak Pajak Rp60 Miliar. Foto/Istimewa
A A A
MEDAN - Manajemen Plaza Center Point ditengarai menunggak pajak selama kurun waktu 10 tahun sebesar Rp60 Miliar. Tunggakan pajak yang belum dilunasi Plaza Center Point tersebut, meliputi pajak Perparkiran dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPTb BPPRD Pemko Medan, Ahmad Untung mengatakan, terkait tunggakan pajak dari Plaza Center Point Medan, terdiri dari tunggakan PBB dengan rincian masa pajak 10 tahun dengan pokok pajak Rp41,8 miliar, berikut denda Rp16,3 miliar sehingga totalnya Rp58,2 miliar.

"Tapi, jika dihitung hingga tahun 2020 saat ini jumlahnya mencapai Rp60 miliar lebih. Ya, kalau bisa dicicil untuk meringankan mereka juga," kata Ahmad Untung, Kamis (27/2/2020).

Dia mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menyurati pihak pengusaha agar membayar tunggakan, baik secara mencicil atau sekaligus.

"Kita sudah memberikan kelonggaran kepada mereka (pengusaha), namun jawabannya terkesan mengambang," sebutnya.

Untung mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng Kejari Medan untuk menagih tunggakan pajak pihak pengusaha Plaza Center Point itu.

"Kita akan membuat surat kepada Kejari Medan dalam upaya penarikan tunggakan pajak pihak Center Point. Ya mudah-mudahan langkah yang kita ambil ini dapat membuahkan hasil yang maksimal," ujar Untung.

Lebih jauh dijelaskannya, sesuai informamsi terakhir, pihak pengusaha akan melakukan penyicilan tunggakan pajaknya. Namun, hingga saat ini niat baik untuk mencicil sesuai janji pengusaha plaza itu tidak terpenuhi. "Makanya, langkah kita menggandeng Kejari Medan sangat tepat," ucapnya.

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim berharap pihak pengusaha Plaza Centre Point/PT Central Park Jalan Jawa No 8 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Medan untuk segera melunasi tunggakan pajak Perparkiran dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.

"Segeralah bayar tunggakan pajak, jangan sampai nilai nominalnya semakin banyak. Jika tak sanggup bayar sekaligus, kan bisa dengan cara mencicil yang penting lunas," kata Hasyim.

Dijelaskannya, pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintahan baik pusat hingga daerah. Tanpa pajak, lanjut Hasyim, seluruh kegiatan pembangunan pemerintah sulit untuk dapat dilaksanakan seperti halnya jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi yang biayanya menggunakan uang yang berasal dari pajak.

"Untuk itu, semua warga negara yang baik, wajib taat membayar pajak demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di Kota Medan. Jangan sampai keterlambatan membayar pajak pemerintah terngganggu dalam melaksanakan program-programnya," ujar politisi partai PDIP ini.

Terkait persoalan tunggakan pajak ini pihak Plaza Center Point belum dapat dikonfirmasi.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6650 seconds (0.1#10.140)