Tiga Pemain dan Pemilik Judi Jackpot Dibekuk Polres Padangsidimpuan

Kamis, 27 Februari 2020 - 19:11 WIB
Tiga Pemain dan Pemilik Judi Jackpot Dibekuk Polres Padangsidimpuan
Para tersangka ketika menunjukkan barang bukti di Mapolresta Padangsidimpuan. Foto/SINDOnews. Zia Nasution
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Satuan Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menangkap dua orang pemain dan pemilik judi jackpot, di Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua.

Ketiganya diketahui bernama, Muhammad Rifai Harahap (24), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya, Ahmad Sahrial Nasution (20), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Keduanya diduga sebagai pemain.

Sedangkan Supianto (60), warga Jalan Partapean, Kecamatan Batunadua, diduga sebagai pemilik mesin jackpot. Dari tangan tersangka, kepolisian menyita barang bukti berupa, 2 unit mesin judi jackpot dan 98 keping koin.

Kasat Reskrim Polresta Padangsidimpuan, AKP Bambang Herianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi."Tiba di lokasi, kami menemukan dua orang yang sedang main," ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah dilakulan introgasi kepada keduanya, tim mengamankam seorang yang diduga pemilik mesin."Mereka sekarang sudah ditahan di Mapolresta Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidilan lebih lanjut," tandasnya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0969 seconds (0.1#10.140)