Kejati Sumut Didesak Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kosong di Tanjungbalai

Kamis, 27 Februari 2020 - 16:38 WIB
Kejati Sumut Didesak Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kosong di  Tanjungbalai
Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa Sumatera Utara (DPW PMSU), mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut saat berdemo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut. (Foto/SINDOnews/Sartana Nasution)
A A A
MEDAN - Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa Sumatera Utara (DPW PMSU), mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan kosong Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai tahun 2017 senilai Rp9,7 miliar.

Semula kedatangan mahasiswa yang tergabung diDPW PMSU ini sempat membuat kaget warga yang berkunjung di depan Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kecamatan Johor Medan.

Belasan mahasiswa yang unjukrasa tersebut langsung berorasi menyampaikan dugaan korupsi yang terjadi diDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai,Kamis (27/2/2020).

Kordinator Aksi unjuk rasa Taufik Ritonga mengatakan,dalam anggaran pengadaan tanah kosong tersebut diduga terdapat biaya ganti rugi tanah milik Berus Mulyo alias Beh Gik Pau seluas 18.708 meter di Jalan Sudirman, Desa Sijambi, Kecamatan Batuk Bandar, senilai Rp5,4 miliar yang belum dibayar oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.

"Maka itu, Kejatisu diminta agar secepatnya mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah kosong di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai senilai Rp9.707.000.000 pada APBD tahun 2017," kata Taufik Ritonga dalam orasinya, Kamis, (27/2/2020).

Menurutnya, di atas tanah milik Berus Mulyo, berdiri Gedung Olah Raga (GOR), Kantor Camat Datuk Bandar, dan rumah dinas Sekda Kota Tanjungbalai. Namun, kenyataannya Pemko Tanjungbalai pada 2017 tidak juga membayar ganti rugi tanah, padahal telah menganggarkannya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan total anggaran sebesar Rp5.469.300.000.

Sesuai surat Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial SH, MH, Nonor: 028/BPKAD/2017 tertanggal 31 Oktober 2017, kata Taufik, tertulis akan melakukan pembayaran ganti rugi tanah milik Berus Mulyo senilai Rp5.469.300.000.

Dalam surat tersebut juga Pemko Tanjungbalai berjanji akan membayar dengan APBD 2018. Tetapi hingga tahun 2020 ini tidak juga dibayar.

"Oleh karena itu, massa DPW PMSU meminta Kejati Sumut memeriksa dan menangkap Walikota Tanjungbalai M. Syahrial," ubgkapnya

Dia menyatakan, dalam persoalan ini tdak M. SYahrial saja, massa aksi juga meminta Kejatisu memeriksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada.

Kasi C Intel Kejaksaan Tinggi Sumut Rismaidi yang menerima massa aksi berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke pimpinan Kejatisu.

"Ini nanti kita sampaikan ke pimpinan, akan kita tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Rismaidi.

Setelah tuntutan mereka diterima, massa aksi DPW PMSU bergerak meninggalkan Kantor Kejati Sumut dengan tertib, aman dan terkendali.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9190 seconds (0.1#10.140)