Bandit Curanmor Ambruk Ditembak Reskrim Polrestabes Medan
A
A
A
MEDAN - Godek atau bernama asli Dodi Pradika (23) tersungkur setelah terkena tembakan anggota Satuan Reskrim Polrestabes Medan di dekat rumah kontrakannya di Jalan Air Bersih Kecamatan Medan Kota.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan pelaku merupakan target operasi atas laporan masing- masing Nomor: LP/177/K/I/2020/Sektor Percut Sei Tuan pada Kamis, 23 Januari 2020, atas nama Anju Virgo Anto Simbolon dan surat tanda terima laporan polis Nomor: STPL/119/K/II/2020/Sektor Medan Area, atas nama Siti Mariam.
"Tersangka kita tangkap hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekira pukul 03.30 WIB. Awalnya, tim kita (Unit Ranmor Reskrim Polrestabes Medan) mendapatkan informasi adanya tersangka Godek sedang berada di kosan/rumah kontrakan di Jalan Air Bersih Medan Kota," jelasnya, Rabu (26/2/2020).
Dijelaskan Maringan, hasil introgasinya, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya, Boncel. "Teman pelaku bernama Boncel masih dalam pengejaran petugas," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Saat pengembangan, tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan besi tajam kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur bagian kaki tersangka.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pengobatan dan diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari lokasi itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gembok, 1 buah letter Y, 2 buah anak kunci T, 1 unit sepeda motor, 1 buah jeket warna hitam, 1 buah celana warna hitam dan 1 unit sepeda motor Vario BK 6124 AHO.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan pelaku merupakan target operasi atas laporan masing- masing Nomor: LP/177/K/I/2020/Sektor Percut Sei Tuan pada Kamis, 23 Januari 2020, atas nama Anju Virgo Anto Simbolon dan surat tanda terima laporan polis Nomor: STPL/119/K/II/2020/Sektor Medan Area, atas nama Siti Mariam.
"Tersangka kita tangkap hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekira pukul 03.30 WIB. Awalnya, tim kita (Unit Ranmor Reskrim Polrestabes Medan) mendapatkan informasi adanya tersangka Godek sedang berada di kosan/rumah kontrakan di Jalan Air Bersih Medan Kota," jelasnya, Rabu (26/2/2020).
Dijelaskan Maringan, hasil introgasinya, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya, Boncel. "Teman pelaku bernama Boncel masih dalam pengejaran petugas," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Saat pengembangan, tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan besi tajam kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur bagian kaki tersangka.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pengobatan dan diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari lokasi itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gembok, 1 buah letter Y, 2 buah anak kunci T, 1 unit sepeda motor, 1 buah jeket warna hitam, 1 buah celana warna hitam dan 1 unit sepeda motor Vario BK 6124 AHO.
(vhs)