Emak-emak Menipu 2 Siswi di Angkot, 2 Ponsel Nyaris Melayang

Selasa, 25 Februari 2020 - 15:58 WIB
Emak-emak Menipu 2 Siswi di Angkot, 2 Ponsel Nyaris Melayang
Nurhayati boru Samosir (53) pelaku penipuan dengan modus berpura-pura menjatuhkan segepok uang miliknya, berhasil ditangkap oleh korbannya, Minggu (22/2/2020) petang. (Foto/SINDOnews/Ist)
A A A
MEDAN - Nurhayati boru Samosir (53) pelaku penipuan dengan modus berpura-pura menjatuhkan segepok uang miliknya, berhasil ditangkap oleh korbannya, Minggu (22/2/2020) petang.

Warga Jalan Bantara Kelurahan Berengam Binjai ditangkap korbannya yang masih berstatus siswa yakni, Safia Putri, (15) dan Rieke Salsabila Putri Batubara, (15) keduanya warga Jalan Mistar Kelurahan Sei Putih Barat Medan Petisah.

Safia Putri menceritakan, peristiwa itu berawal, ketika mereka naik angkot KPUM 63 dari pusat belanja Carepour menuju rumahnya. Disaat yang bersamaan tersangka juga naik dalam angkot yang sama dengan mereka.

Selanjutnya belum lama angkot berjalan, pelaku pura-berpura menjatuhkan sesuatu dan menjelaskan korban bahwa isinya Rp45 juta. Padahal, sebenarnya yang dijatuhkan tersebut tidak ada nilainya.

"Pelaku menjelaskan supaya uang tersebut dibagi," kata Safia Putri kepada penyidik Polsek Medan Sunggal, Senin (24/2/2020).

Dia mengatakan, ia dan temannya tiba-tiba panik karena didesak oleh pelaku untuk memberikan ponselnya. Tanpa disadarinya, dia pun menyerahkan tas miliknya kepada tersangka.Lalu pelaku langsung bergegas turun dan naik angkot yang lainnya.

Merasa dirinya tertipu, salah satu korban menjerit hipnotis. Korban langsung dibantu warga lainnya mengejar pelaku dari Komplek Tomang Elok. Namun saat di lampu merah di persimpangan Pondok Kelapa Manhatthan, saksi melihat tersangka ada disebuah angkot.

Korban pun langsung mendekati pelaku sehingga terjadi tarik-tarikan tasnya dengan pelaku.
Sementara warga lainnya menghubungi polisi untuk mengamankan tersangka.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol H Yasir Ahmadi mengatakan, pihaknya sudah menindaklajuti laporan korban.

"Pelaku sudah diamankan ke Polsek Sunggal guna proses selanjutnya. Pasal yang akan dikenakan 378 subs. 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun," tandasnya.

Yasir menambahkan, kerugian korban yaknu satu buah tas warna pink yang isinya smart phone Vivo V12 dan satu lagi berisi smart phone type OPPO NEO 7.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1766 seconds (0.1#10.140)