Buntut Pemecatan, Mantan Direktur Operasional PD Pasar Medan Datangi Mabes Polri

Selasa, 25 Februari 2020 - 14:49 WIB
Buntut Pemecatan, Mantan Direktur Operasional PD Pasar Medan Datangi Mabes Polri
Mantan Direktur Operasional PD Pasar Medan, Yohny Anwar Selasa (25/2/2020) siang bersama kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri. (Foto/SINDOnews/Ist)
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Operasional PD Pasar Medan, Yohny Anwar Selasa (25/2/2020) siang mendatangi Mabes Polri untuk meminta perlindungan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Yohny Anwar datang di dampingi kuasa hukumnya Ramadhona Lubis, Mazwindra, Hanafi Alfisyahrin dari kantor Hukum Garda Pro Justitia, Medan.

Yohny mengatakan dirinya melapor ke Mabes Polri karena sebelumnya mendapat perlakuan tidak adil dari Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dengan memecatnya dengan tidak hormat tanpa ada alasan yang jelas.

Padahal, sebelumnya, Yohny mengaku sudah mendapat putusan penetapan dari PTUN Medan yang isinya meminta kepada Plt Wali Kota Medan agar menunda putusan tersebut sampai ada penetapan hukum tetap.

"Kami menilai tindakan walikota adalah tindakan sewenang wenang dan tidak menghargai sama sekali penetapan PTUN Medan," Kata Yohny.

Sementara itu kuasa hukum Yohny, Ramadhona Lubis menambahkan, sikap Ahkyar Nasution bukan hanya tidak menghargaai PTUN, tapi juga memaksakan kehendak agar kliennya tidak dapat lagi menjalankan aktivitasnya sebagai Direksi di PD Pasar Medan.

"Kami berharap Kapolri memberikan perlindungan hukum dengan memerintahkan Kapolda Sumut mengambil tindakan hukum kepada pihak yang terlibat dalam hal ini termasuk Sekdako Medan dan jajarannya agar kasus ini mendapat kepastian hukum," katanya.

Sebelumnya Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengambil tindakan tegas dengan mencopot tiga direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar karena dinilai berkinerja tak memuaskan.

Akhyar pernah memberikan pesan untuk memperbaiki dan menata tiga pasar tradisional di Medan namun tidak terlaksana.

Pencopotan tiga direksi PD Pasar ini tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 821.2/43.K/2020 yang diteken oleh Sekda Kota Medan, tanggal 16 Januari 2020.

Surat itu memuat putusan memberhentikan Direktur Utama, Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional, Yohny Anwar dan Direktur Pengembangan, Arifin Rambe.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1293 seconds (0.1#10.140)