Ya Nasib! Baru Laku Rp5.000 Petani di Simalungun Ditangkap Jualan Judi Hongkong
A
A
A
SIMALUNGUN - Seorang petani di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi karena diduga menjadi penjual judi tebak angka Hongkong.
Tersangka RS (60) warga Dusun II Baliju, Desa Baliju, Kecamatan Tanah Jawa ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp5000 dan satu unit handphone merek Nokia berisi angka tebakan judi Hongkong.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa,Iptu Jahoras Sinaga kepada Sindonews.com,Selasa (25/2/2020) mengatakan,RS ditangkap di sebuah warung kopi di sekitar tempat tinggalnya.
"Pelaku ditangkap atas informasi masyarakat bahwa tersangka menjual nomor judi tebak angka Hongkong atau KIM," ujar Sinaga.
Kassubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim menambahkan pihaknya tetap komit memberantas segala bentuk judi.
"Tidak ada diskriminasi segala bentuk judi tetap komit diberantas Polres Simalungun hingga ke pelosok desa," sebut Lukman.
Tersangka RS (60) warga Dusun II Baliju, Desa Baliju, Kecamatan Tanah Jawa ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp5000 dan satu unit handphone merek Nokia berisi angka tebakan judi Hongkong.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa,Iptu Jahoras Sinaga kepada Sindonews.com,Selasa (25/2/2020) mengatakan,RS ditangkap di sebuah warung kopi di sekitar tempat tinggalnya.
"Pelaku ditangkap atas informasi masyarakat bahwa tersangka menjual nomor judi tebak angka Hongkong atau KIM," ujar Sinaga.
Kassubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim menambahkan pihaknya tetap komit memberantas segala bentuk judi.
"Tidak ada diskriminasi segala bentuk judi tetap komit diberantas Polres Simalungun hingga ke pelosok desa," sebut Lukman.
(vhs)