Ditahan Usai Diperiksa Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Bungkam
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mantan Kas Kostrad itu digiring ke mobil Jatanras untuk dibawa ke Rutan Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta.
Kivlan menjalani pemeriksaan selama 28 jam. Purnawirawan jenderal kelahiran Langsa, Aceh itu sebelumnya diperiksa pada Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB. Pantauan iNews.id, dia keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis (30/5/2019) pukul 20.15 WIB.
Kivlan keluar dengan pengawalan ketat. Setidaknya lima petugas reserse mendampinginya. Keluar dari ruang penyidikan, Kivlan segera digiring masuk ke dalam mobil Jatanras.
Kivlan yang menyandang tas selempang berwarna hitam tak menyampaikan sepatah kata pun kepada awak media. Meski diberondong pertanyaan, pria yang pernah menjabat Pangdiv 2 Kostrad itu memilih bungkam.
Kivlan ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Surat penetapan tersangka dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kivlan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan.
Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari. Namun, Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar kliennya bisa bebas kurang dari 20 hari. Tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (31/5/2019) besok.
"Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang,” kata kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya.
Kivlan menjalani pemeriksaan selama 28 jam. Purnawirawan jenderal kelahiran Langsa, Aceh itu sebelumnya diperiksa pada Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB. Pantauan iNews.id, dia keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis (30/5/2019) pukul 20.15 WIB.
Kivlan keluar dengan pengawalan ketat. Setidaknya lima petugas reserse mendampinginya. Keluar dari ruang penyidikan, Kivlan segera digiring masuk ke dalam mobil Jatanras.
Kivlan yang menyandang tas selempang berwarna hitam tak menyampaikan sepatah kata pun kepada awak media. Meski diberondong pertanyaan, pria yang pernah menjabat Pangdiv 2 Kostrad itu memilih bungkam.
Kivlan ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Surat penetapan tersangka dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kivlan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan.
Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari. Namun, Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar kliennya bisa bebas kurang dari 20 hari. Tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (31/5/2019) besok.
"Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang,” kata kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya.
(zys)