Lagi Pesta Hajatan Nikah Sepeda Motornya Dicolong Tetangga

Minggu, 23 Februari 2020 - 22:27 WIB
Lagi Pesta Hajatan Nikah Sepeda Motornya Dicolong Tetangga
Residivis Bambang Irawan (36) alias Bembeng. Foto/Sindonews/ist
A A A
BATU BARA - Residivis Bambang Irawan (36) alias Bembeng warga Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara tak berkutik diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara.

Bambang diciduk di salah satu Kedai Tuak Tabo - Tabo Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih Batu Bara, Sabtu (22/02/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wib.

Hanya berselang satu jam tersangka berhasil diringkus usai melakukan aksinya melarikan sepeda motor Honda Vario BK 4184 TAR milik Hery Ali Bukhori (28), tetangganya sendiri.

Saat diringkus, tersangka sedang istirahat sekaligus bersembunyi disebuah warung tuak milik Fani di Jalinsum Tebing Tinggi -Kisaran di Dusun Gelembis Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih, Batu Bara.

Kapolres Batu Bara Ikhwan Lubis melalui Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya, SIK, Minggu (23/02/2020) membenarkan kejadian tersebut.

Dikatakan, kejadian bermula Sabtu (22/02/2020) sekira pukul 21.00 Wib, ketika korban Hery Ali Bukhori sedang mengadakan hajatan pesta perkawinan adiknya di rumahnya.

Saat itu sepeda motor Honda Vario BK 4184 TAR miliknya dipinjam Eliza untuk membeli kado. Setelah kembali dari membeli kado Eliza memarkirkan sepeda motor tersebut disamping rumah korban.

Beberapa waktu kemudian Eliza akan memakai kembali sepeda motor tersebut namun sudah tidak ada ditempatnya.

Eliza kemudian bergegas memberitahukan kepada korban, selanjutnya korban meminta bantuan Dedi Gunawan (18) dan Ramadani (22) warga Dusun II, Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara untuk mencari sepeda motornya yang hilang.

Tidak lama berselang kedua rekan korban melihat sepeda motor tersebut melintas di Jalinsum Kota Indrapura menuju arah Lima Puluh.

Melihat sepeda motor yang dicari sedang meluncur dengan cepat keduanya memberitahukan kepada korban yang kemudian menghubungi pihak Kepolisian Polsek Indrapura.

Mendapat informasi, Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasyak didampingi Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Jimmy Sitorus beserta 6 personil segera bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Dengan sigap Kapolsek Indrapura turun ke TKP bersama personil meringkus tersangka dan barang bukti disebuah kedai tuak, lalu kemudian membawa tersangka ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Dari tersangka petugas menyita 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario BK 4184 TAR. Juga disita 1 buah kunci T dan 2 buah mata obeng ketok yang ujungnya sudah diruncingkan yang dipergunakan tersangka membobol kunci sepeda motor milik korban.

Menurut informasi tersangka baru saja satu bulan memghirup udara segar, di vonis selama dua tahun, dan masih terlihat bekas tembakan terukur di kakinya, akibat kasus yang sama.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0612 seconds (0.1#10.140)