Genjot PAD, Penampungan Ikan Dikenakan Pajak Retribusi

Jum'at, 21 Februari 2020 - 11:59 WIB
Genjot PAD, Penampungan Ikan Dikenakan Pajak Retribusi
Genjot PAD, Penampungan Ikan Dikenakan Pajak Retribusi
A A A
BATUBARA - Dinas Perikanan dan Kelautan Batubara berinovasi menggandeng Kejari Batubara, dan Kepolisian Sektor (Polres) Batubara untuk bersinergi mensosialisasi Perbup Nomor 59 tahun 2019, dengan para nelayan dan pengusaha ikan. Sebagai wujud kepedulian sosok pimpinan dengan dinas yang dipimpinya, berinovasi menggandeng Kajari Batu Bara, dan Kepolisian Polres Batu Bara untuk bersinergi mensosialisasi Perbup Nomor 59 2019, dengan para nelayan dan pengusaha ikan.

Plt Kadis Perikanan dan Kelautan Batu Bara, Joni Marpaung mengatakan, pihaknya mengupayakan optimalisasi pemanfaatan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan (TPI) dan menggali retribusi pendapatan dari sektor perikanan di wilayah perikanan Kabupaten Batubara. Karena itu, Dinas Perikanan melakukan sosialisasi di Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras, Batu Bara Sumatera Utara pada Kamis (20/2/2020).

Dalam kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 59 Tahun 2019 itu, Dinas Perikanan menggandeng kepolisian dan Kejaksaan.
"Ini tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan TPI, untuk kebaikan nelayan yang diatur pemerintah," kata Joni Marpaung dihadapan para nelayan.

Acara yang berlangsung diikuti, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batubara, Sulistiyo Hadi didampingi Hadi Nur, perwakilan Polres Batu Bara Kasat Binmas AKP Rita Santahi SH, serta tokoh masyarakat, dan tokoh nelayan.

"Untuk mengubah hal seperti ini pasti ada pro dan kontra, suka tidak suka, tapi bagaimana pun kita harus bersinergi untuk pembangunan masyarakat Batubara, sesuai dengan visi dan misi bupati disektor perikanan," tegasnya.

Kasat Binmas Polres Batubara AKP Rita Santhi SH, mengatakan, polisi sifatnya mendukung program pemerintah yang sifatnya untuk kepentingan masyarakat terutama nelayan. Jika selama ini tidak terkontrol keberadaan produksi ikan di Batu Bara, nanti bisa ditentukan sesuai net pemerintah.

"Polisi hadir disini untuk menjaga Kamtibmas, karena kejahatan itu ada karena ada kesempatan. Masyarakat disini semua pintar pintar, sangkingan pintar nya apa apa gak mau diatur, karenanya mari kita manfaatkan sosialisasi ini untuk kepentingan nelayan di Batubara," ujar Rita

Perwakilan Kejaksaan Negeri Batubara Sulistiyo Hadi menjelaskan tentang hukum sangsi yang dapat dikenakan jika melanggar ketentuan.

Sementara itu Kabid Perikanan Azmi, S.ST.Pi, menjelaskan, TPI wadah tempat terjadinya transaksi jual beli ikan. Pesisir pantai Batubara ini di hiasi dengan kehidupan nelayan. Jadi yang dilakukan ini juga adalah untuk kepentingan nelayan.

"Saat ini ada sekitar 2000-an unit kapal nelayan di Batubara dengan 7.5 % warga batu bara yang bekerja sebagai nelayan. Estimasinya ada 30 ribu ton pertahun hasil ikan di Batubara, namun datanya di perikanan untuk PAD Batu Bara nol," jelasnya.

Joni mengatakan, selanjutnya seluruh penampung ikan yang bertransaksi di tempat pelelangan ikan akan dikenakan pajak retribusi sebesar 5 % guna menambah pendapatan asli daerah. Dan nantinya juga akan dirasakan sendiri dampak positifnya oleh mereka dari hasil pajak retribusi yang mereka bayarkan seperti bantuan alat mencari ikan dan fasilitas lainnya yang akan memudahkan mereka dalam mencari ikan.

Joni Marpaung menambahkan, pajak dan retribusi sektor perikanan Batu Bara selama ini mengalami kebocoran tidak ada inkam selama ini.

Pemerintah membuat program semua dengan perhitungan dan keberuntungan. Ini adalah kegiatan legal.

"Tahun ini Pemkab Batubara mempersiapkan anggaran untuk rehabilitasi TPI yang ada di Batu Bara. Ayo sama-sama kita bekerja membangun daerah. Laporkan tangkapan ikan harian dan bayar retribusi kedaerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita mau tau berapa sebenarnya jumlah harta kekayaan kita dari sektor perikanan," tandas Joni.

Salah seorang nelayan dari Desa Nenassiam Robi Setiawan, sudah banyak masukan dari berbagai nasumber. "Tolong pPak bagaimana penyelenggaraan TPI sebenarnya secara rinci, seandainya harga het tidak sesuai dengan harga yang di harap bagaimana itu," tanyanya.

Menjawab hal itu, Joni Marpaung mengatakan, secara umum aturan TPI dikelola provinsi Sumatera Utara, namun pada 2018 mengelola TPI provinsi yang dinilai tidak efisien membuat keputusan pada tanggal 3 Agustus 2019 lalu dikembalikan ke daerah.

"Intinya ini untuk kepentingan kita bersama-sama. Mau ikan ditangkap dari laut dan didatangkan dari luar daerah harus masuk lewat TPI dan dilelang kepada pembeli itu aturannya," tegas Kadis Perikanan.

Usai sosialisasi Kadis Perikanan bersama perwakilan Polres Batubara dan Kejaksaan melakukan peninjauan ke TPI Kelurahan Pangkalan Dodek Baru dan berbincang dengan nelayan dan menanggapi keluh kesah warga, khususnya nelayan.

Salah satu penampung ikan di TPI Abdul Muin mengatakan, sebagai penampung ikan di TPI ini siap mengeluarkan pajak retribusi kepada pemerintah. "Kami berharap kepada pemerintah Batubara dengan pajak retribusi yang kami bayar hendaknya pemerintah dapat lebih peduli kepada para nelayan dan juga kesejahteraan nelayan," ujarnya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8123 seconds (0.1#10.140)