Bunuh Teman Kerja, Pria Indonesia Terancam Dihukum Mati di Malaysia

Kamis, 20 Februari 2020 - 17:06 WIB
Bunuh Teman Kerja, Pria Indonesia Terancam Dihukum Mati di Malaysia
Ilustrasi tempat kejadian perkara kasus pembunuhan. Foto/SINDOnews
A A A
DUNGUN - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) dibawa ke pengadilan di Malaysia, Kamis (20/2/2020), atas tuduhan membunuh seorang teman kerja di sebuah perkebunan kelapa sawit di dekat Paka, pekan lalu. Tuduhan ini membuatnya terancam dihukum mati.

Pria WNI berusia 29 tahun itu itu diidentifikasi dengan nama pendek Junianto. Dia mengangguk ketika tuduhan itu dibacakan di hadapan hakim Hazwanie Husain Bustari.

Tidak ada pembelaan dari terdakwa atas tuduhan berdasarkan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia. Pasal itu mengamanatkan penjatuhan hukuman mati.

Berdasarkan dokumen tuduhan, Junianto dituduh membunuh Mohd Zukanain Abdul Aziz, 39, di dekat sebuah gubuk di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kampung Beril dekat Paka, pada 12 Februari 2020. Pembunuhan terjadi sekitar pukul 02.45 pagi waktu setempat.

Hakim Hazwanie, seperti dikutip Bernama, menetapkan tanggal 19 April untuk batas penyelesaian kasus setelah sempat tertunda oleh laporan DNA.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7935 seconds (0.1#10.140)