5 Tersangka Koruptor di RSUD Batu Bara Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan

Rabu, 19 Februari 2020 - 20:51 WIB
5 Tersangka Koruptor di RSUD Batu Bara Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BATU BARA - Lima pegawai RSUD Batu Bara yang menjadi tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat.

Kelimanya tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara atas penyalahgunaan klaim dana BPJS tahun 2014-2015.

Kasus ini sudah masuk tahap II. Pekan depan akan kita buat surat panggilan untuk lima orang tersangka," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batubara, Dhipo Sembiring, Rabu (19/02/2020).

Dhipo mengatakan berkas kelima tersangka bulan ini juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan.

"Ya, bulan ini juga akan kita limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidangkan," sambungnya

Informasi dihimpun wartawan, dalam kasus ini Kejari Batu bara telah menetapkan lima tersangka, yakni DM eks Direktur RSUD Batubara dan empat bendahara masing-masing berinisial K, R, EA dan AF.

Kerugian negara akibat tindak korupsi yang mereka lakukan ditaksir lebih dari Rp1 miliar akibat penggunaan dana klaim BPJS tahun 2014 dan 2015 yang tidak sesuai peruntukannya.

Sampai berita ini dimuat tim kejaksaan masih terus melengkapi berkas perkara tersebut.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9561 seconds (0.1#10.140)