Sidang Kasus Senpi Ilegal Ditunda, Kivlan Zen Dirawat di RSPAD

Rabu, 19 Februari 2020 - 17:03 WIB
Sidang Kasus Senpi Ilegal Ditunda, Kivlan Zen Dirawat di RSPAD
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 Januari 2020. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Sesuai jadwal sidang Mayor Jenderal Purnawiran Kivlan Zen akan digelar Rabu (19/2/2020) hari ini dengan agenda pembacaan putusan sela.

Namun, sidang dengan terdakwa perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal, yang merupakan mantan Kepala Staf Kostrad itu kembali ditunda.

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, kliennya tidak bisa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menderita sakit.

Saat ini Kivlan masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. "Dirawat di RSPAD sejak Selasa malam di kamar 514," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Toni mengungkapkan kliennya diawat inap karena mengalami permasalahan pada paru-parunya."Kronis paru-paru, batuk dan asma. Perlu rawat inap," ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum, Permana mengatakan Majelis Hakim PN Jakpus tetap membuka sidang tersebut. Namun sidang dibuka hanya untuk menunda.

"Dibuka tapi hanya untuk menunda saja," kata Permana.

Sebelumnya pada Rabu 12 Februari 2020 Kivlan meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu sebelum menjalani sidang lanjutanya di pengadilan negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kivlan meninggalkan ruang sidang lantaran alasan kesehatan yang semakin memburuk.

Dalam kasus ini, Kivlan didakwa atas perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau junto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0958 seconds (0.1#10.140)