Polres Sergai Gerebek 2 Lokasi Judi Jackpot

Rabu, 19 Februari 2020 - 14:50 WIB
Polres Sergai Gerebek 2 Lokasi Judi Jackpot
Sejumlah personil Polres Sergai menyita 4 unit mesin judi jackpot sebagai barang bukti dan diboyong ke Poles Sergai dari lokasi penggerebekan di Desa Pekan Tanjung Beringin dan Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai. (Fto/SINDOnews/istime
A A A
SERDANGBEDAGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek judi jackpot di dua tempat berbeda yakni Desa Pekan Tanjung Beringin dan Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan dari hasil penggerebekan Polres Sergai berhasil menemukan barang bukti 4 unit mesin judi jackpot, 2 unit mesin di dapat didalam rumah Mulia (48) di Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai dan 2 unit mesin jackpot lain ditemukan di rumah Dina (53) warga Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

"Barang bukti 4 unit jackpot sudah kita bawa ke Polres Serdang Bedagai untuk kita proses. Pemilik rumah saat kita gerebek sudah melarikan diri," jelas Kapolres Sergai, Rabu (19/2/2020).

Dikatakan AKBP Robinson, pemberantasan judi akan secara intens dilakukan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai yang merupakan program Kapolda Sumut yang tindak lanjuti dengan menggandeng Pemerintah, Kodim, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sehingga para pelaku kejahatan takut tinggal di Kabupaten Serdang Bedagai.

"Kita tanggapi keluhan masyarakat terkait aktifitas judi jeckpot, kita lakukan penggerebekan bersama Camat, Danramil, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat," ungkapnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6597 seconds (0.1#10.140)