Sindikat Narkoba Terbongkar, Bandar Ditembak Polres Sergai

Rabu, 19 Februari 2020 - 10:07 WIB
Sindikat  Narkoba Terbongkar, Bandar Ditembak Polres Sergai
Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang saat mengintrogasi para tersangka sindikat jaringan narkotika yang ditangkap dari tempat berbeda. Foto/Istimewa
A A A
SERDANG BEDAGAI - Sindikat jaringan narkotika dibongkar personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), empat tersangka ditangkap dari tempat berbeda.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan pengungkapan jaringan narkoba Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai-Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang berkat laporan dari masyarakat berawal dari penangkapan tersangka Egi dengan barang bukti 0,80 Gram sabu.

"Kita kembangkan ke tersangka Karman dengan barang bukti 1,50 gram, tersangka Juned kita tangkap, barang bukti sabu dengan berat 2,00 gram disita," terangnya, Rabu (19/2/2020).

Dia menjelaskan dari keterangan ketiga tersangka mata rantai penjualan narkoba mengarah ke tersangka Sarjun yang merupakan Bandar beralamat di Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

"Kita lakukan pengembangan ke Percut Seituan dan kita lakukan Under Cover Buy, dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sabu 11,30 gram. Masyarakat sekitar rumah tersangka Sarjun berusaha menghalang-halangi penangkapan tersebut dan karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan serta mencoba merebut senjata api petugas terhadap tersangka Sarjun kita lakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Dari tangan jaringan ini, lanjutnya, Polisi berhasil menyita Narkoba jenis sabu seberat 15,60 gram. Dari keempat tersangka, satu diantaranya dihadiahi timah panas yakni Sarjun (40) warga Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

"Tersangka Sarjun ditembak dikarenakan melawan saat dilakukan penangkapan dengan mencoba merampas senjata Petugas," jelasnya.

Sedangkan tiga diantaranya merupakan pengedar di wilayah Perbaungan yakni berawal dari penangkapan Deni Egi Trisnadi alias Egi (29) warga Emplasmen Kebun Adolina Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan barang bukti 1 dompet kecil warna hitam corak bunga merah berisikan 1 helai plastik klip transparan sedang dan 1 helai plastik klip transparan kecil kristal diduga sabu dengan berat brutto 0,80 gram, 1 buah pipet sekop plastik, 20 helai plastik klip transparan kecil kosong, uang tunai Rp24.000 ditangkap di Lingkungan III Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sukarman alias Pak Karman (53) warga Lingk III Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan barang bukti 1 helai plastik klip transparan sedang dan 4 helai plastik klip transaparan kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 1,50 gram, 1 unit HP Nokia warna biru, 1 buah pipet sekop plastic, uang tunai Rp15.000 ditangkap di rumah kost Angga Water III Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya dikembangkan terhadap tersangka June Tarigan alias Juned (26) warga Dusun V Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dengan barang 1 buah dompet berisikan 1 helai plastik klip transparan sedang, 2 helai plastik klip transparan kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dgn berat brutto 2,00 gram dan 15 helai plastik klip transparan kecil kosong dan uang tunai Rp104.000 ditangkap di Lingk Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan.

Sedangkan dari tersangka Sarjun, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik klip transparan sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 11,30 gram, 1 unit HP Nokia warna Hitam, uang tunai Rp50.000.

Akibat perbuatan itu, sambung Kapolres, para tersangka bersama barang bukti sudah diamankan Satuan Narkoba Polres Sergai untuk proses lanjut. "Para tersangka dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7490 seconds (0.1#10.140)