Berkas Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Selasa, 18 Februari 2020 - 20:55 WIB
Berkas Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Kasi Pidum Kejari Medan Prada Situmorang tampak tersenyum ketika menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan Hakim PN Medan. (Foto/SINDOnews/Sartana Nasution)
A A A
MEDAN - Polrestabes Medan melimpahkan berkas kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Pelimpahan berkas tahap satu ini kasus pembunuhan ini langsung diserahkan Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Muhammad Said Husen, Iptu Ridwan, Aiptu B Doloksaribu, Bripka Okmabarita dan Briptu Eka S Hulu, pada Selasa,18 Februari 2020.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak menyatakan, pelimpahan berkas tahapbdstu kasud pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin ini merupakan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A.06/IX/2019/ Restabes Medan/Sek Kutalimbaru tanggal 29 November 2019 lalu. (Baca juga: Istri Hakim PN Medan Minta Eksekutor Jangan Hubungi hingga Kondisi Aman)

"Pelimpahan tahap satu kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Medan Prada Situmorang.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Diantaranya, beriisial JP, RF, dan Hn.

Satu dari tiga pelaku tersebut tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak kasus pembunuhan. (Baca juga: Kapolda Sumut Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Hakim PN Medan)

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam Konferensi Pers beberapa waktu lalu mengatakan, kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga.

Kemudian istri korban beinisial HN menyewa JP dan RF untuk membunuh korban. Selanjutnya skenario peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (29/11/2019) dini hari.

Saat itu korban berada di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, Hn pergi menjemput JP dan RF di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan. Setibanya di rumah, Hn membawa JP dan RF menuju lantai tiga rumah korban. (Baca juga: Berawal dari Curhatan Istri ke Eksekutor hingga Muncul Niat Membunuh Hakim PN Medan)

Setelah mendapat perintah dari Hn, pelaku JP dan RF langsung membekap korban dengan bedcover dan sarung bantal.

"Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan nafas. Ini terbukti hasil Forensik, diduga meninggal karena lemas," kata Kapoldasu

Selanjutnya, pelaku JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Di sana, para pelaku meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8752 seconds (0.1#10.140)