Diduga Aniaya Anak Tiri, IRT Diamankan Polres Simalungun
A
A
A
SIMALUNGUN - Diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak berusia 7 tahun, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RH (37) warga Perdagangan,Kecamatan Bandar,Kabupaten Simalungun diamankan aparat kepolisian setempat, Senin (17/2/2020)
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu kepada wartawan mengatakan,polisi mengamankan RH setelah video tindak kekerasan terhadap anak tirinya berinisial GSS (7) beredar di media sosial.
"Videonya beredar luas di media sosial sehingga polisi menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya," ujar Heri.
Heri mengatakan tindak kekerasan ibu tiri tersebut direkam oleh seseorang Kamis (13/2/2020)yang menyaksikan RH memukul anaknya menggunakan tali pinggang dan mencubitnya beberapa kali saat mengerjakan pekerjaan rumah (PR) dari sekolah.
"Pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak masih menjalani pemeriksaan,perkembangan lebih lanjut nanti diinformasikan," ujar Heri.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu kepada wartawan mengatakan,polisi mengamankan RH setelah video tindak kekerasan terhadap anak tirinya berinisial GSS (7) beredar di media sosial.
"Videonya beredar luas di media sosial sehingga polisi menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya," ujar Heri.
Heri mengatakan tindak kekerasan ibu tiri tersebut direkam oleh seseorang Kamis (13/2/2020)yang menyaksikan RH memukul anaknya menggunakan tali pinggang dan mencubitnya beberapa kali saat mengerjakan pekerjaan rumah (PR) dari sekolah.
"Pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak masih menjalani pemeriksaan,perkembangan lebih lanjut nanti diinformasikan," ujar Heri.
(vhs)