Sengketa Sawit, Indonesia Berjuang ke WTO

Selasa, 18 Februari 2020 - 19:09 WIB
Sengketa Sawit, Indonesia Berjuang ke WTO
Dalam pertemuan konsultasi, RI ingin mendapatkan informasi dari Uni Eropa mengenai kebijakan RED II dan DR yang berpotensi menurunkan ekspor sawit Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dijadwalkan akan memimpin Delegasi Indonesia dalam pertemuan konsultasi dengan Uni Eropa di kantor Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di Jenewa, Swiss pada Rabu (19/2).

Pertemuan ini bertujuan membahas kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation (DR) Uni Eropa. Pertemuan dilakukan setelah permintaan konsultasi yang diajukan Indonesia pada 18 Desember 2019 lalu, disetujui Uni Eropa.

Pertemuan konsultasi tersebut merupakan tahapan pertama dalam prosedur penyelesaian sengketa di WTO. Selain itu, pertemuan ini merupakan kesempatan Indonesia sebagai negara anggota WTO untuk mendapatkan informasi dari Uni Eropa mengenai kebijakan RED II dan DR yang dianggap bertentangan dengan komitmen Uni Eropa di WTO dan berpotensi menurunkan ekspor Indonesia.

Delegasi Indonesia terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, serta Tim Ahli dan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Indonesia.

“Pemerintah Ïndonesia berharap dapat tercapai kesepakatan penyelesaian positif yang diterima kedua belah pihak dalam tahapan konsultasi. Namun, jika kesepakatan penyelesaian sengketa gagal tercapai, Indonesia sebagai negara penggugat dapat meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO untuk membentuk panel,” ujar Wamendag Jerry di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Dia mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan dukungan dan perhatian kepada kasus sengketa sawit.

"Presiden telah memberi arahan untuk tetap berjuang dan menjalani proses sengketa sawit di WTO dengan menggunakan dalil-dalil hukum dan bukti-bukti yang bersifat teknis dan ilmiah,” tegas Jerry.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan Tetap RI (PTRI) di Jenewa telah mengirimkan daftar pertanyaan ke pihak Uni Eropa pada Rabu (5/2) untuk dibahas pada saat pertemuan konsultasi.

Daftar pertanyaan yang memuat 108 pertanyaan tersebut adalah hasil koordinasi antara kementerian/lembaga terkait, asosiasi/pelaku usaha kelapa sawit, tim ahli, dan tim kuasa hukum Pemerintah Indonesia.

Indonesia menyengketakan Uni Eropa di WTO karena memandang kebijakan RED II dan DR mendiskriminasi komoditas kelapa sawit dan produk turunan kelapa sawit (biodiesel).

Hal ini tentu pada akhirnya mengganggu ekspor kelapa sawit ke pasar Uni Eropa dan merusak citra komoditas produk pertanian ini di dunia internasional.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5581 seconds (0.1#10.140)