Tim Pidsus Kejati Sumut Buronan Koruptor Waterpark Nias

Selasa, 18 Februari 2020 - 10:05 WIB
Tim Pidsus Kejati Sumut Buronan Koruptor Waterpark Nias
Tim Pidsus Kejati Sumut Buronan Koruptor Waterpark Nias. Foto/Dok. Tim Pidsus Kejati Sumut
A A A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana kasus korupsi pembangunan Waterpark di Nias Selatan, Johanes Lukman Lukito. Johanes merupakan buronan dalam kasus ini.

Johanes berhasil ditangkap pada Senin (17/2/2020). Dia langsung dibawa ke Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, untuk nantinya dieksekusi ke penjara.

"Mahkamah Agung tanggal 21 Mei 2019 dinyatakan dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Terkait kasusnya tersebut, Johanes Lukman Lukito terancam pidana hukuman penjara selama delapan tahun. "Berarti dia kalau tidak diganti berarti delapan tahun," tambah Sumanggar.

Kejaksaan, disebutnya telah melayangkan panggilan 3 kali. Namun, Johanes tak hadir. "Ternyata dia tidak hadir tahun 2019 lagi jalan-jalan sama mal Pantai Indah Kapuk," tuturnya.

Johanes sendiri merupakan Direktur PT Rejo Megah. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Nias waterpark tahun anggaran 2014 dengan total nilai proyek Rp 17,9 miliar.

Tim pidsus Kejati Sumut dibawah Pimpinan Aspidsus Medan ini bersama dengan Tim Kejari Nias Selatan berangkat dari Medan menuju Jakarta untuk melakukan eksekusi terhadap Terpidana Johanes Lukinto atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Water Park Nias Selatan TA.2015 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 7.9 Miliar Rupiah.

Sesampainya di Bandara Soekarna Hatta, Tim Langsung menuju Mall PIK AVENUE, Jakarta Utara, yang menurut Informasi Johanes Lukinto (DPO) sedang berada di Mall tersebut, kemudian sesampainya di mall tersebut. Tim melakukan pencarian dan melihat Terpida bernama Johanes Lukinto ini sedang duduk bersama dengan Pengacaranya dan beberapa orang lainnya di salah satu tempat yang bernama Sosial Affair, kemudian Tim langsung menghampiri pelaku Johanes lukinto, dan menyampaikan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan MA atas perkara tersebut serta menyampaikan untuk melaksanakan putusan dengan membawa Terpidana, Johanes Lukinto ke Medan.

Dan setelah adanya pembicaraan dengan pengacaranya, akhirnya Johanes lukinto ikut dengan syarat didampingi pengacaranya ke Bandara Soetta. Dan pukul 20.30 WIB, Tim Tindak Pidana Khusus langsung membawa Johanes Lukinto untuk naik Pesawat menuju Medan, Pukul 22.15, Tiba di bandara Kualanamu-Medan, dan langsung menuju Rumah sakit mitra Sejati untuk diperiksa Kesehatan yang bersangkutan dan pelaku pun
setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan Johanes Lukito dibawa ke Kantor Kejatisu guna menandatangi administrasi untuk langsung dibawa ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa tahanan."
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4480 seconds (0.1#10.140)