Petugas Bekuk Penyelundup 23,1 Gram Ganja asal Inggris

Selasa, 18 Februari 2020 - 08:44 WIB
Petugas Bekuk Penyelundup 23,1 Gram Ganja asal Inggris
Petugas Bea Cukai Bandara berhasil menggagalkan penyelundupan daun ganja dan barang-barang ilegal. Petugas juga mengamankan tersangka EO, warga Jalan Sutrisno, Medan saat dipaparkan di Aula Bea Cukai Bandara Kualanamu, Senin (17/2/2020). Foto/SINDOnews/An
A A A
DELISERDANG - Petugas Bea Cukai Bandar Udara (Bandara) Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan penyelundupan daun ganja dan barang-barang ilegal. Dari penggagalan itu, petugas mengamankan tersangka EO (21) warga Jalan Sutrisno, Medan, yang merupakan penerima barang kiriman tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris menjelaskan pengungkapan upaya penyeludupan ganja tersebut berawal dari adanya informasi intelijen dan Tim P2 Bea Dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, terhadap barang kiriman berasal dari Inggris dengan penerima barang berinisial EO yang tiba di Kantor Pos Tanjung Morawa, pada Jumat, 7 Februari 2020 lalu.

Barang tersebut diberitahukan dalam Consignment Note (CN) berupa Children Hat. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray dan manual dan akhirnya ditemukan satu paket gumpalan daun berwarna hijau dan berbau pekat. Kemudian dilakukan uji laboratorium, dan dinyatakan barang tersebut positif daun ganja seberat 23,1 gram.

Dari situ, dengan merangkul personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut, akhirnya menangkap tersangka EO. "Tersangka merupakan penerima barang paket ganja kiriman tersebut. Saat ini pihak Polda Sumut masih melakukan pengembangan kasus ini," jelasnya di Aula Kantor Bea Cukai, Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Kabupaten Deliserdang, Senin (17/2/2020).

Selain penggungkapan penyeludupan ganja asal Inggris itu, lanjutnya, Bea Cukai Kualanamu juga melakukan penindakan terhadap 133 kasus barang larangan yang masuk secara ilegal, baik barang bawaan penumpang melalui Bandara Kualanamu ataupun barang kiriman di bawah pengawasan Bea cukai Kualanamu, periode Januari 2020.

"Barang-barang tersebut, antara lain kosmetik, alat kesehatan, olahan makanan yang mengandung sibutramin, sex toys dan lainnya," ungkapnya.

Dikatakan Elfi, pihaknya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dengan melakukan langkah-langkah penguatan sinergitas bersama penegak hukum dan lembaga lain diantaranya penguatan kegiatan intelijen, operasi bersama dan dukungan sarana serta prasarana pengawasan, melakukan pemetaan titik-titik rawan penyeludupan secara komprehensif.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5354 seconds (0.1#10.140)