Nyambi Jual Judi Togel dan Hongkong, Pensiunan PNS dan Wiraswasta Diciduk

Minggu, 16 Februari 2020 - 17:01 WIB
Nyambi Jual Judi Togel dan Hongkong, Pensiunan PNS dan Wiraswasta Diciduk
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PEMATANGSIANTAR - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS dan wiraswasta ditangkap Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar,dari dua tempat berbeda karena menjual judi tebak angka Togel dan Hongkong.

Kapolresta Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono,kepada Sindonews.com, Minggu (16/2/2020) mengatakan, pensiunan PNS berinisial GN (62), warga Jalan TB Simatupang,Kelurahan Kahean,Kecamatan Siantar Utara, ditangkap polisi di warung tempat usahanya karena nyambi menjual nomor judi tebak angka Hongkong.

"Polisi mendapat informasi dari masyarakat, pelaku yang pensiunan PNS dan mengelola warung kopi, nyambi jualan nomor judi tebak angka Hongkong,dan kemudian menangkap GN dengan barang bukti uang tunai diduga hasil penjualan judi tebak angka sebanyak Rp661 ribu dan dua unit handphone," sebut Istiono.

Istiono menambahkan pada hari yang sama Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar juga menangkap seorang wiraswasta berinisial LD (48), warga Jalan Patuan Anggi, kecamatan Siantar Utara,karena kedapatan menjual nomor judi tebak angka Togel.

"Tersangka LD ditangkap di sekitar tempat tinggalnya karena diinformasikan warga menjual nomor judi tebak angka Togel,barang buktinya handphone berisi pesanan nomor dan uang Rp 139 ribu," ujar Istiono.

Kedua pelaku menurutnya sudah ditahan di RTP Mapolresta Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8480 seconds (0.1#10.140)