Tim Terpadu Selidiki Aktivitas Reklamasi Pantai di Nias yang Diduga Ilegal

Minggu, 16 Februari 2020 - 11:01 WIB
Tim Terpadu Selidiki Aktivitas Reklamasi Pantai di Nias yang Diduga Ilegal
Proyek Pembangunan Reklamasi di tepi Pantai Sahondro, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat kepulauan Nias.(Foto/Inews TV/Imam Lase)e
A A A
GUNUNGSITOLI - Proyek Pembangunan Reklamasi di tepi Pantai Sahondro, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat kepulauan Nias.

Pasalnya, pada proyek tersebut di duga ilegal dan tidak memiliki izin dan dokumen dari Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Hal tersebut juga di buktikan dengan terbentuknya Tim terpadu yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemko) Gununsitoli, yang terdiri dari Tim beranggotakan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Mereka melakukan pemeriksaan di lokasi reklamasi, di Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara, yang diperkirakan menonjol kelaut dan meminta pemilik lahan segera menghentikan aktifitasnya, karena tidak dilengkapi izin yang dipersyaratkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Yarniwati Gulo, mengatakan berdasarkan perintah Wali Kota Gunungsitoli, untuk segera memeriksa dan memastikan adanya aktifitas reklamasi di Kota Gunungsitoli, sehingga kami tim terpadu mengecek lokasi tersebut.

"Pemeriksaan reklamasi ditersebut berawal dari pengaduan masyarakat mengenai adanya kegiatan reklamasi yang sedang berlangsung," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Yarniwati Gulo, dalam pesannya yang diterima Sabtu (15/2/2020).

Bahkan, reklamasi tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan ekosistem terumbu karang yang telah ditimpa oleh material bebatuan, serta sejumlah permukiman terimbas dengan adanya reklamasi ini.

Berbekal informasi dan laporan awal dari masyarakat, tim terpadu selanjutnya menggelar pertemuan untuk memperdalam informasi dan menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk aparat desa setempat.

Hingga saat ini menurut Kepala Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli aktifitas reklamasi di Kelurahan Ilir tidak memiliki izin dan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin bila yang pemilik lahan mengajukan permohonan karena berada disepanjang pantai dab untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu salah seorang warga setempat Hendrik Halawa menuturkan bahwa aktifitas penimbunan pinggir laut tersebut telah merusak ekosistem terumbu karang.

"kita kurang tau siapa pemilik lahan tersebut, namun aktifitas yang dilakukannya telah merusak terumbu karang yang ada disepanjang pantai sahondro kelurahan ilir kota gunungsitoli sumatera utara dan diduga merupakan aktifitas ilegal bahkan pemilik lahan berani melakukan aktifitas tersebut karena diduga kuat dibekingi oknum tertentu," jelas Hendrik.

Hendrik berharap agar ada tindakan tegas dari pihak terkait baik melakukan penghentian aktifitas reklamasi maupun secara pidana.

Lanjut Hendrik, tindakan reklamasi tersebut Dari sisi lingkungan hidup telah menyalahi ketentuan yang berlaku sesuai Perda Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 36 dan Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Bahkan, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menyebutkan bahwa pemerintah, daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7053 seconds (0.1#10.140)