Kapoldasu: Silakan Tersangka Makar Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu, 29 Mei 2019 - 16:04 WIB
Kapoldasu: Silakan Tersangka Makar Ajukan Penangguhan Penahanan
Dua orang pengurus Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana makar. Kedua tersangka itu berinisial R dan Z. Foto/SINDOnews/Andi Yusri
A A A
Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut Rafdinal dan Sekretaris Zulkarnain ditahan pascapenetapan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Namun, Polda Sumut polisi mempersilakan keduanya untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, kedua tersangka ditahan berdasarkan pertimbangan dari Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Begitu pun, pihaknya akan melihat perkembangan jika pihak keluarga atau kuasa hukum kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

“Jadi, silakan saja keluarga atau penasehat hukum kalau mau ajukan penangguhan penahanan, ajukan saja. Namun demikian, penyidik yang akan mempertimbangkan baik berupa pertimbangan objektif dan subjektif,” kata Kapolda Sumut, Selasa (28/5/2019) malam.

Agus juga menegaskan, Polda Sumut tidak akan gegabah dalam menangani persoalan terkait dugaan makar tersebut. Saat ini, penyidik tengah fokus mendalami siapa saja tokoh-tokoh yang terlibat dalam kasus ini.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3592 seconds (0.1#10.140)