Lagi Asyik Rekapan, Juru Tulis Judi Togel Digerebek Polsek Stabat
A
A
A
STABAT - Merill Yop Yepi alias Yopi (41) diciduk Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, Yopi diketahui sebagai juru tulis (jurul) judi toto gelap (togel).
Pelaku diketahui sebagai warga warga Pasar XI Lingkungan XII Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Stabat AKP B Girsang melalui Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar dalam keterangan yang diterima pada Rabu (12/2/2020) mengatakan, polisi juga menyita satu ponsel, uang tunai Rp149 ribu, buku notes, pulpen, buku tafsir mimpi, rekapan angka pasangan togel dan togas.
"Pelaku ini ditangkap di Dusun I A Desa Arah Condong, Kecamatan Stabat, oleh Bripka Subandi, Bripka Doddy Afrijal dan Bripka Herdianto," katanya.
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga di TKP yang sering melihat lokasi itu dijadikan tempat perjudian jenis togel/togas.
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan lidik dan selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota berangkat menuju TKP."Saat diciduk tersangka sedang melakukan rekap angka pesanan," sebutnya.
Pelaku diketahui sebagai warga warga Pasar XI Lingkungan XII Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Stabat AKP B Girsang melalui Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar dalam keterangan yang diterima pada Rabu (12/2/2020) mengatakan, polisi juga menyita satu ponsel, uang tunai Rp149 ribu, buku notes, pulpen, buku tafsir mimpi, rekapan angka pasangan togel dan togas.
"Pelaku ini ditangkap di Dusun I A Desa Arah Condong, Kecamatan Stabat, oleh Bripka Subandi, Bripka Doddy Afrijal dan Bripka Herdianto," katanya.
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga di TKP yang sering melihat lokasi itu dijadikan tempat perjudian jenis togel/togas.
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan lidik dan selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota berangkat menuju TKP."Saat diciduk tersangka sedang melakukan rekap angka pesanan," sebutnya.
(vhs)