Awas! Pakai Jasa Joki, NIK Pelamar CPNS Diblokir

Rabu, 12 Februari 2020 - 13:32 WIB
Awas! Pakai Jasa Joki, NIK Pelamar CPNS Diblokir
Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN akan memblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang terbukti menggunakan joki. Foto/Dok. SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS). Langkah tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis.

“Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN melakukan hal tersebut, untuk mencegah kasus yang sama berulang. Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono melalui siaran persnya kemarin.

Dia kembali menegaskan bahwa Panselnas tidak menoleransi pelamar yang mencoba menggunakan joki. Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

“Sampai 10 Februari 2020 Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS. Data tersebut meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi 14 kasus, diskualifikasi pelanggaran joki 4 kasus, diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap 8 kasus, dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib 8 kasus,” ungkapnya.

Sementara itu data sampai dengan Selasa (11/2/2020) pukul 16.20 WIB, sebanyak 1.457.598 pelamar telah mengikuti SKD. Rinciannya, pelamar untuk formasi umum yang lulus passinggrade sebesar 41,01%. “Untuk formasi tenaga siber tingkat kelulusan passinggrade 56,08%, putra/putri Papua dan Papua Barat 24,45%, lulusan terbaik 91,95%, diaspora 100%, dan penyandang disabilitas 63,02%,” ujarnya.

Sebelumnya, BKN menyatakan peserta yang lolos passinggrade SKD belum tentu dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya. Sebab, nilai peserta SKD lolos yang lolos passinggrade akan diolah terlebih dulu.

Menurut BKN, dalam pemeringkatan nilai SKD peserta harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL. Kelompok ini adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi passinggrade SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.

Dalam tahap pengolahan data, hasil SKD dilanjutkan ke tahap berikutnya yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan ke Kepala BKN untuk mendapat approval dan digitalsignatureyang dilakukan berdasarkan sistem pada portal SSCASN.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9268 seconds (0.1#10.140)