Saat Pesta Sabu, Dua Nelayan Digerebek Polisi

Rabu, 12 Februari 2020 - 10:02 WIB
Saat Pesta Sabu, Dua Nelayan Digerebek Polisi
Saat pesta narkoba jenis sabu-sabu, dua nelayan yang digerebek personil tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Beringin menunjukkan barang buktinya di Polres Serdang Bedagai. Foto/Humas Polres Sergai.
A A A
SERDANG BEDAGAI - Saat pesta narkoba jenis sabu-sabu, dua nelayan digerebek personel tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai di sebuah pondok pada Minggu (9/2/2020) dini hari.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan atas laporan dari masyarakat mengenai lokasi pondok yang sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba. "Jadi kita lakukan penggerebekan di tempat tersebut dan menemukan kedua tersangka beserta barang bukti sabu dan alat hisapnya saat mereka pesta narkoba," jelasnya, Selasa (11/2/2020).

Mantan Kapolres Batubara menuturkan dua nelayan yang ditangkap yakni berinisial T(33) dan A(43) keduanya warga Dusun IV Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, harus pasrah saat digerebek sedang berpesta sabu.

Saat ini, lanjut Kapolres, kedua tersangka telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai guna dilakukan pemeriksaan untuk proses hukumnya. "Kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara," ungkapnya.

Dari penggerebekan tersebut Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka yaitu berupa dua (2) klip plastik transparan ukuran sedang diduga sabu dengan berat 1,88 gram, tiga helai plastik ukuran kecil diduga berisikan sabu dengan berat 1,42 gram, 50 helai plastik klip kosong, uang tunai Rp200 ribu, satu buah Pisau lipat, satu buah kaca pirex.

Hasil introgasi petugas, tersangka T mengaku sudah 2 bulan lamanya mengedarkan sabu. Saat digerebek petugas, dirinya bersama A berniat akan mengkonsumsi sabu di Pondok tersebut. "Sudah dua bulan saya pak jual sabu, niatnya kami mau pakai tapi kami ditangkap Polisi," ujar tersangka T kepada petugas saat diinterogasi.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.6682 seconds (0.1#10.140)