Tuntut Penjelasan Walkot, Aktivis Lingkungan Nginap di Pemkot Sidimpuan

Selasa, 11 Februari 2020 - 21:20 WIB
Tuntut Penjelasan Walkot, Aktivis Lingkungan Nginap di Pemkot Sidimpuan
Aktivis lingkungan hidup, Syahminan Rambe nekad menginap di kantor Pemkot Padangsidimpuan untuk meminta penjelasan wali kota secara langsung, Selasa (11/2/2020). (Foto: SINDONews/Ziaulhaq)
A A A
PADANG SIDIMPUAN - Walaupun mengaku sudah mengantongi Surat Penghentikan Penyidikan Perkara (SP3) dari Kepolisian terkait dugaan perambahan hutan, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution belum merasa tenang. Bahkan, aktivis lingkungan hidup, Syahminan Rambe nekad menginap di kantor Pemkot Padangsidimpuan untuk meminta penjelasan wali kota secara langsung.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes kepada Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, yang selalu bungkam dan tidak mau memberikan penjelasan terkait dugaan perambahan hutan di Desa Batang Tura Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

"Saya akan tunggu jawaban Wali Kota, makanya saya menginap di depan kantor ini,"ujarnya kepada wartawan ketika ditemui. Selain itu kata Rambe, dia juga ingin melihat langsung bentuk SP3 Wali Kota Padangsidimpuan yang sudah dikeluarkan oleh Polres Tapsel. "Kalau memang SP3 itu ada, saya mau lihat," tegas Rambe.

Rambe menyayangkan sikap orang nomor satu di daerah tersebut yang tidak mau menjumpainya. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu,tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

Selanjutnya, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana yaitu, karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

"SP3 diberikan dengan merujuk pada pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu, jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka/keluarganya,"ujarnya ketika ditemui.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.9245 seconds (0.1#10.140)